Sengketa Empat Pulau: Pemerintah Pusat Kaji Ulang Keputusan Pemindahan Wilayah Aceh ke Sumatera Utara
Polemik terkait status kepemilikan empat pulau yang sebelumnya menjadi bagian dari Provinsi Aceh dan dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara terus bergulir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengadakan rapat penting untuk membahas lebih lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini memicu kontroversi karena dianggap merugikan Aceh.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya bersama dengan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, membahas secara mendalam data dan informasi terkait sengketa ini. Ketidakhadiran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebabkan karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Fokus utama pembahasan adalah validitas dan implikasi dari Kepmendagri yang telah ditetapkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau yang menjadi pusat sengketa adalah:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
Seiring berjalannya rapat, muncul indikasi adanya novum atau bukti baru yang dapat mempengaruhi keputusan akhir. Namun, detail novum ini belum dapat diungkapkan kepada publik dan akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri. Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa keputusan akhir akan didasarkan pada data yang dikumpulkan oleh tim lintas instansi dan laporan yang akan disampaikan oleh Mendagri kepada Presiden.
Kemendagri juga membuka peluang untuk merevisi Kepmendagri jika diperlukan. Bima Arya menyatakan bahwa tidak ada keputusan yang bersifat final dan tidak dapat diubah. Segala masukan, data, dan perspektif yang relevan akan dipertimbangkan secara seksama sebelum diambil keputusan akhir mengenai status kepemilikan keempat pulau tersebut. Meski demikian, Kemendagri tidak dapat mengambil keputusan akhir secara mandiri, terutama setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengindikasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penanganan polemik ini.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), juga mengambil langkah proaktif dengan bertolak ke Jakarta untuk membahas isu ini dengan Kemendagri. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada tanggal 17 Juni 2026. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan materi dan fakta-fakta penting untuk dibahas dalam pertemuan tersebut. Tim dari Aceh juga menyusul ke Jakarta untuk memberikan dukungan kepada Gubernur dalam rapat tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, mengonfirmasi kehadiran Muzakir Manaf di Jakarta dan rencananya untuk bertemu dengan Mendagri. Namun, kepastian pertemuan tersebut masih menunggu setelah adanya indikasi bahwa Presiden akan mengambil alih penanganan kasus ini.