Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNM: Status Dosen K Segera Ditentukan Melalui Gelar Perkara

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan inisial K, terhadap seorang mahasiswa, memasuki babak baru. Pihak kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan rencana untuk menggelar perkara dalam waktu dekat, guna menetapkan status hukum dosen yang bersangkutan.

Menurut keterangan Kepala Unit (Kanit) 5 Subdirektorat (Subdit) IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander To'longan, gelar perkara internal ini merupakan langkah krusial setelah serangkaian penyelidikan mendalam. "Kami menunggu waktu pelaksanaan gelar perkara internal. Setelah gelar perkara, status tersangka akan ditetapkan," ujarnya kepada awak media pada Senin, 16 Juni 2025.

AKP Alexander menjelaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk keterangan dari dokter yang melakukan visum terhadap korban. "Tahap penyelidikan telah kami lalui, dan hasil gelar perkara menunjukkan peningkatan ke tahap penyidikan. Administrasi penyidikan telah kami buat. Kami juga telah memeriksa saksi ahli dan menerima hasil visum dari pihak rumah sakit," paparnya.

Gelar perkara yang akan dilaksanakan pada pekan ini bertujuan untuk secara resmi menetapkan status dosen K. "Saat ini, status tersangka belum ditetapkan karena kami masih menunggu hasil gelar perkara. Kemungkinan besar, gelar perkara untuk peningkatan status menjadi tersangka akan dilaksanakan pada minggu ini," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen K, yang mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sulsel dan sejak saat itu, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Rektor UNM Makassar, Prof. Karta Jayadi, telah mengkonfirmasi adanya laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, pihak universitas belum dapat mengambil tindakan internal karena belum menerima laporan resmi dari korban atau pihak lain yang terkait langsung dengan kasus ini. "Kami mendengar adanya laporan ke Polda. Kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan langsung ke UNM, baik dari korban maupun dari pihak lain," kata Prof. Karta Jayadi pada Rabu, 19 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada bulan Mei 2024 di kediaman dosen K. Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan nilai bagus dan kelulusan cepat dalam ujian semester kepada korban.