Oknum Pegawai Minimarket di Tangerang Terjerat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tindakan bejat seorang oknum pegawai minimarket di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, telah mencoreng citra dunia usaha. Pria tersebut ditangkap warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di dalam toilet minimarket tempatnya bekerja.
Rekaman video amatir yang beredar luas di masyarakat menunjukkan pelaku dalam kondisi tertunduk malu saat diamankan oleh warga. Ia berusaha menyembunyikan kartu identitasnya, namun amarah warga yang sudah memuncak tak terbendung. Polisi segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya. Warga yang geram kemudian mendatangi minimarket tempat pelaku bekerja pada Minggu, 15 Juni 2025. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. AKP Prapto belum memberikan keterangan rinci mengenai kronologi dan motif pelaku, namun penyelidikan sedang berlangsung.
Menurut Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, peristiwa pencabulan terjadi ketika korban datang ke minimarket untuk melakukan top-up saldo game online sebesar Rp 30.000. Pelaku yang bertugas sebagai kasir menawarkan top-up gratis sebesar Rp 100.000 dengan syarat korban bersedia menemaninya ke kamar mandi. Rayuan pelaku berhasil memperdaya korban, dan aksi bejat tersebut terjadi di dalam toilet minimarket.
Kompol Rabiin menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan saldo pulsa game online senilai Rp 100.000 kepada korban. Korban yang mengalami trauma menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian memicu kemarahan warga dan berujung pada penangkapan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengakui telah melakukan perbuatan serupa terhadap dua korban lainnya. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi top-up, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, dan ponsel milik pelaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.