Sahkah Puasa Tanpa Sahur? Penjelasan Ulama Mengenai Hukum Puasa dan Niat
Sahkah Puasa Tanpa Sahur? Penjelasan Ulama Mengenai Hukum Puasa dan Niat
Banyak di antara kita yang mungkin pernah mengalami kesulitan bangun sahur, sehingga terpaksa berpuasa tanpa asupan makanan dan minuman sebelum fajar. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah puasa tetap sah meskipun tanpa sahur? KH. Muhammad Abdul Mughis, pengasuh Madrasah Diniyah Hidayatul Mubtadiin, memberikan penjelasan yang komprehensif terkait hal ini.
Dalam wawancara dengan detikJatim pada Selasa, 4 Maret 2025, beliau menjelaskan bahwa sah atau tidaknya puasa bergantung pada dua faktor utama: niat dan kemampuan. "Banyak orang yang tidak sahur, lalu membatalkan puasanya dengan alasan tersebut," ujar Kiai Mughis. Beliau menekankan bahwa sahur sejatinya merupakan sunnah, bukan rukun puasa. Oleh karena itu, niat yang tulus di malam hari untuk berpuasa sudah cukup untuk mensahkan puasa, meskipun tanpa sahur.
Lebih lanjut, Kiai Mughis menjelaskan pentingnya mempertimbangkan kemampuan fisik dalam menjalankan ibadah puasa. "Orang yang berpuasa harus kuat. Jika di tengah hari seseorang merasa benar-benar tidak kuat melanjutkan puasa, bukan karena pura-pura, maka diperbolehkan untuk membatalkannya," tegas beliau. Namun, terdapat konsekuensi yang harus dipenuhi, yaitu mengganti puasa yang telah dibatalkan tersebut.
Penggantian puasa yang batal ini disebut qada. Qada harus dilakukan setelah bulan Ramadan. Jika seseorang tidak mampu melakukan qada sampai Ramadan berikutnya, maka wajib membayar fidyah. "Puasa yang batal harus di-qada, baik di hari berikutnya setelah Ramadan atau jika tidak memungkinkan hingga Ramadan berikutnya, fidyah wajib dibayarkan. Hal ini penting untuk menjaga ketaatan kita kepada Allah SWT," imbuh Kiai Mughis. Penjelasan ini didapat dari program Kuliah Ramadhan (Kurma) season 3 yang diproduksi detikJatim, yang menghadirkan kiai-kiai kampung di Jawa Timur untuk membahas berbagai hal seputar puasa Ramadan.
Kesimpulannya, meskipun sahur dianjurkan sebagai sunnah yang baik untuk memperkuat ibadah puasa, puasa tetap sah jika seseorang berniat puasa di malam hari, meskipun tanpa sahur. Namun, kelemahan fisik yang sesungguhnya memungkinkan pembatalan puasa dengan kewajiban qada atau fidyah. Hal ini penting untuk diingat agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Berikut poin-poin penting dari penjelasan Kiai Mughis:
- Niat: Niat puasa di malam hari merupakan syarat utama sahnya puasa.
- Kemampuan: Kemampuan fisik untuk menjalankan puasa perlu dipertimbangkan.
- Sahur: Sahur adalah sunnah, bukan rukun puasa.
- Qada: Puasa yang batal wajib diganti (qada) setelah Ramadan.
- Fidyah: Jika tidak mampu qada sampai Ramadan berikutnya, wajib membayar fidyah.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.