Rumah Subsidi Minimalis: Pemerintah Pertimbangkan Opsi Cicilan Terjangkau Mulai Rp 600 Ribu

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji ulang standar luas minimal bangunan untuk rumah subsidi, dengan mempertimbangkan opsi penurunan menjadi 18 meter persegi. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya untuk menekan biaya cicilan bulanan, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa jika rencana ini terealisasi, cicilan rumah subsidi berpotensi turun menjadi sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan. Saat ini, rata-rata cicilan rumah subsidi berada di kisaran Rp 1 juta. "Kami sedang melakukan simulasi dan eksplorasi perhitungan untuk mencapai angka tersebut," ujarnya.

Aturan Masih dalam Proses Finalisasi

Usulan perubahan luas minimal rumah subsidi ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Draf tersebut mengusulkan penurunan luas minimal bangunan menjadi 18 meter persegi dari sebelumnya 21 meter persegi, serta luas tanah minimal tetap 25 meter persegi.

Sri Haryati menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Kementerian PKP akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengembang perumahan, perbankan, dan calon konsumen, untuk mendapatkan masukan dan mencapai kesepakatan yang optimal. Sementara proses pembahasan berlangsung, aturan yang berlaku tetap mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Fokus pada Wilayah Perkotaan

Implementasi rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi direncanakan akan difokuskan pada wilayah perkotaan. Untuk wilayah perdesaan, standar luas bangunan dan tanah rumah subsidi akan tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Kementerian PKP Terbuka terhadap Masukan Publik

Rencana penurunan luas minimal rumah subsidi ini menuai beragam komentar dan kritik di media sosial. Beberapa warganet menyoroti minimnya ruang yang tersedia untuk beribadah. Menanggapi hal ini, Sri Haryati menyatakan bahwa Kementerian PKP sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan akan dipertimbangkan dalam proses penyusunan aturan.

Catatan dari Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan sejumlah catatan terkait rencana perubahan luas minimal rumah subsidi. Kadin menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, Kadin juga mendorong pemerintah untuk mencari solusi agar pekerja informal dapat mengakses program rumah subsidi, meskipun terkendala oleh riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Kadin mengusulkan agar luas rumah subsidi yang baru berada di kisaran 18-30 meter persegi, dengan tetap memperhatikan standar nasional Indonesia (SNI) terkait ruang gerak yang layak.