Polemik Pelayanan RSUD Batam: Keluarga Pasien BPJS Usia 12 Tahun Meninggal Dunia Usai Diduga Ditolak

Kasus dugaan penolakan pelayanan medis terhadap seorang anak berusia 12 tahun, AOK, oleh RSUD Embung Fatimah, Batam, memicu sorotan tajam. AOK, seorang peserta BPJS Kesehatan, meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025) dini hari, beberapa saat setelah diduga ditolak oleh pihak rumah sakit. Informasi mengenai kejadian ini pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial Facebook, yang menyebutkan bahwa AOK tidak mendapatkan perawatan yang memadai karena menggunakan BPJS.

Menyusul ramainya pemberitaan, pihak RSUD Embung Fatimah segera mengambil langkah mediasi dengan keluarga AOK pada Senin (16/6/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak keluarga, perwakilan dari lingkungan tempat tinggal, serta individu yang diminta untuk memfasilitasi jalannya mediasi.

Menurut keterangan yang diperoleh, pihak keluarga mempertanyakan alasan penolakan rumah sakit untuk memberikan perawatan kepada AOK. Pihak rumah sakit berdalih bahwa kondisi AOK saat itu tidak memenuhi kriteria pasien gawat darurat, sehingga penggunaan fasilitas BPJS Kesehatan tidak dapat diaktifkan. Keluarga menyayangkan jawaban dari pihak rumah sakit.

Disebutkan bahwa sebelum dipulangkan, AOK sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD. Namun, kondisi AOK tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Keluarga kemudian memutuskan untuk membawa AOK kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, kondisi sesak napas yang dialami AOK tidak mereda. Pihak keluarga merasa kecewa karena AOK tidak dapat dirawat lebih lanjut di rumah sakit dengan alasan BPJS yang tidak dapat digunakan. Pihak keluarga mempertanyakan manfaat yang seharusnya didapatkan oleh peserta BPJS.

Pihak RSUD Embung Fatimah melalui bagian Humas, Elin Sumarni, mengkonfirmasi adanya pertemuan dengan keluarga AOK. Namun, ia belum memberikan keterangan rinci mengenai hasil mediasi, hanya menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.

Sementara itu, Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tudingan bahwa rumah sakit menolak pasien BPJS. Ia menjelaskan bahwa AOK telah dilayani sesuai dengan prosedur yang berlaku di IGD. Menurutnya, saat tiba di rumah sakit, AOK langsung mendapatkan penanganan berupa pemberian oksigen, pemeriksaan respirasi, pemeriksaan nadi, pemeriksaan laboratorium, serta pengukuran kadar oksigen dalam darah.

Sri Widjayanti menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi AOK saat itu tergolong stabil dan tidak memenuhi kriteria sebagai pasien gawat darurat. Oleh karena itu, fasilitas BPJS tidak dapat digunakan. AOK juga telah diobservasi selama hampir empat jam sebelum akhirnya diperbolehkan pulang dengan rekomendasi untuk rawat jalan. Pihak rumah sakit menekankan bahwa mereka telah memberikan pelayanan medis yang sesuai kepada AOK dan membantah telah menolak pasien tersebut.

Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, terutama mengenai perlakuan terhadap peserta BPJS Kesehatan dan bagaimana penilaian kondisi kritis pasien dilakukan di lapangan. Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif antara pihak rumah sakit, pasien, dan keluarga, serta perlunya pemahaman yang jelas mengenai prosedur dan kriteria yang berlaku dalam penggunaan BPJS Kesehatan.