Koordinasi Kewenangan IKN dan Daerah Penyangga Jadi Fokus Utama Pertemuan DPRD PPU dengan Otorita IKN
Pertemuan DPRD PPU dan Otorita IKN Bahas Kewenangan dan Aset Daerah
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir, memicu diskusi intensif terkait pembagian kewenangan dan pengelolaan aset antara pemerintah pusat dan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), wilayah yang sebagian masuk dalam kawasan IKN, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke kantor Otorita IKN untuk membahas isu-isu krusial ini.
Fokus utama pertemuan adalah sinkronisasi wilayah administratif dan kewenangan di dalam zona delineasi IKN. DPRD PPU berupaya memperjelas status aset-aset daerah yang kini berada di bawah yurisdiksi IKN, nasib aparatur sipil negara (ASN) Pemkab PPU yang bertugas di wilayah IKN, serta harmonisasi tata ruang antara Kabupaten PPU dan IKN.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengakui bahwa pembagian kewenangan masih menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan. Menurutnya, masih banyak aspek yang belum mencapai titik temu dan memerlukan harmonisasi lebih lanjut.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, menambahkan bahwa alokasi anggaran belanja daerah untuk wilayah yang kini menjadi bagian dari IKN masih terus berjalan setiap tahunnya. Kunjungan kerja DPRD PPU ini bertujuan untuk mengkomunikasikan hal ini dan mencari solusi terbaik dalam penyempurnaan konsep kerjasama antara PPU dan IKN di masa depan.
Otorita IKN Tanggapi Kekhawatiran dengan Data dan Penjelasan Hukum
Menanggapi kekhawatiran yang muncul, Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus penduduk di sekitar kawasan IKN. Data akurat ini akan menjadi dasar legalitas dalam menentukan batas wilayah dan kewenangan yang beririsan dengan Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menekankan pentingnya sinergi yang seimbang antara IKN dan daerah-daerah mitra. Pengembangan sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama, dengan program-program peningkatan kapasitas yang telah berjalan sejak tahun 2023, melibatkan pegawai PPPK, KI, dan PNS.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan struktur tata kelola IKN yang bersifat hibrida, serta prinsip hukum khusus yang mendasarinya, yaitu super lex specialis. IKN memiliki kedudukan setara provinsi, namun juga setingkat kementerian, membawa semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Thomas juga mengingatkan bahwa sebagian kewenangan masih berada di tangan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota. Ia merujuk pada surat Kemendagri yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten PPU tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah masing-masing, kecuali kewenangan dan perizinan terkait persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Dengan demikian, sebelum Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan, kewenangan tersebut masih dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara, kecuali perizinan pembangunan di wilayah IKN.