Warga Sumenep Geruduk Kejagung, Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi BSPS
Penuntasan Kasus BSPS Mangkrak, Warga Sumenep Sambangi Kejagung
Jakarta – Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menyuarakan aspirasi terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Kedatangan mereka pada hari Senin (16/6/2025) adalah bentuk kekecewaan atas stagnannya proses hukum yang dinilai merugikan masyarakat.
Koordinator Aksi AMSP, Nurrahmat, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejagung adalah untuk mendesak percepatan penanganan kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 109 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu memiliki rumah layak huni. AMSP berharap Kejagung bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
"Kami menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai ada satu pun pelaku yang lolos dari jeratan hukum," ujar Nurrahmat dengan nada tinggi. Ia menambahkan bahwa kasus ini adalah bentuk perampokan uang rakyat secara terang-terangan dan harus diusut tuntas.
Selain menuntut percepatan penanganan kasus, AMSP juga mendesak Kejagung untuk segera menetapkan tersangka. Mereka menilai bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya. AMSP juga menekankan pentingnya menjerat tidak hanya pelaku teknis di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat secara sistematis dalam praktik korupsi ini.
AMSP menyoroti beberapa pihak yang diduga terlibat, seperti kepala desa, pelaksana lapangan, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), pendamping kabupaten, hingga penerima dana hasil potongan. Mereka berpendapat bahwa praktik penyelewengan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya koordinasi dan perencanaan yang matang dari berbagai pihak.
"Kami menduga ada pihak-pihak yang merancang dan mengarahkan skema korupsi ini. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka," tegas Nurrahmat.
Menanggapi aspirasi dari AMSP, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Lukman Biya, memberikan tanggapan positif. Ia menyatakan bahwa aspirasi masyarakat Sumenep akan segera disampaikan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti secepatnya.
"Kami akan segera melaporkan dan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat Sumenep," janji Lukman. Kejagung berjanji akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk dan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.