Kontroversi Operasional Tambang CV Putra Anugrah di Magetan: Klaim Izin Tumpang Tindih Picu Persoalan Perbatasan

Aktivitas penambangan oleh CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Sempat dihentikan operasinya oleh pemerintah daerah setempat pada awal Mei 2025 karena permasalahan perizinan, perusahaan tersebut kini kembali beroperasi, mengklaim telah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Tata Ruang (ITR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Klaim ini menimbulkan pertanyaan, mengingat lokasi penambangan berada di wilayah administrasi Jawa Timur.

Menurut Tanto, staf lapangan CV Putra Anugrah, aktivitas penambangan telah berjalan selama tiga hari terakhir. Pihak perusahaan melalui perwakilannya, Aris, menegaskan bahwa kegiatan penambangan dilanjutkan karena mereka meyakini telah mengantongi izin WIUP yang sah. Aris menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian tenaga ahli, lokasi tambang di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, masih termasuk dalam wilayah WIUP perusahaan. Lebih lanjut, Aris menambahkan bahwa ITR yang mereka miliki, yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, memvalidasi bahwa berdasarkan pemetaan menggunakan Google Earth, lokasi penambangan tersebut masuk ke dalam wilayah Jawa Tengah.

Klaim ini didasarkan pada interpretasi batas wilayah yang mungkin berbeda antara data spasial yang digunakan oleh perusahaan dengan kenyataan di lapangan. Aris mengakui bahwa pemeriksaan awal mungkin mengandalkan Google Earth, yang bisa jadi memberikan informasi yang kurang akurat terkait batas wilayah yang sebenarnya. Dia juga mengindikasikan bahwa WIUP yang mereka miliki mungkin akan mengalami pengurangan luas wilayahnya setelah perpanjangan izin.

Di sisi lain, Plt Camat Parang, Dyah Muharini, menyatakan bahwa aktivitas tambang CV Putra Anugrah tidak disertai pemberitahuan kepada pemerintah Kecamatan Parang. Pemerintah kecamatan sedang menunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah terkait keabsahan izin tambang yang diklaim oleh perusahaan. Dyah menyerahkan pengawasan operasional tambang kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan lebih tinggi, mengingat permasalahan ini telah memasuki ranah kabupaten dan provinsi.

Sebelumnya, Pj Bupati Magetan telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang dan menegaskan penutupan tambang tersebut karena lahan yang ditambang tercatat atas nama warga setempat, Karisun. Pj Bupati menyoroti ketidakjelasan batas wilayah antara Jawa Tengah dan Jawa Timur yang dimanfaatkan oleh CV Putra Anugrah untuk melakukan penambangan, menggambarkan situasi ini sebagai zona abu-abu yang dieksploitasi oleh pengusaha.