Kontroversi Penempatan Perwira Aktif TNI di Jabatan Sipil: Desakan Mundur dan Implikasi Reformasi

Kontroversi Penempatan Perwira Aktif TNI di Jabatan Sipil: Desakan Mundur dan Implikasi Reformasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik tajam terhadap penempatan perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jabatan sipil. Ia secara tegas mendesak Letkol Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, Direktur Utama Perum Bulog, untuk mengundurkan diri dari dinas militer. Pernyataan ini disampaikan Usman pada Selasa (11/3/2025) di tengah sorotan publik terhadap dua perwira tinggi tersebut.

Usman berpendapat bahwa keberadaan perwira aktif TNI di posisi sipil merupakan kemunduran bagi proses reformasi yang telah susah payah dicapai pasca 1998. Ia menekankan perjuangan reformasi yang bertujuan mengembalikan marwah TNI sebagai institusi pertahanan negara yang profesional dan bebas dari intervensi politik. Menurutnya, penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil mengancam prinsip tersebut dan berpotensi menghidupkan kembali praktik 'dwi fungsi ABRI' yang telah ditinggalkan. Hal ini, tegas Usman, merupakan langkah mundur bagi Indonesia dan akan mempengaruhi jalannya reformasi.

"Ini langkah mundur Indonesia. Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil," jelas Usman. Ia menambahkan bahwa penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil secara luas akan mengakibatkan kemunduran reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara.

Lebih lanjut, Usman mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil tindakan tegas. Ia meyakini Panglima TNI memiliki kewenangan untuk memerintahkan kedua perwira tersebut mundur dari dinas aktif. "Jika Panglima sungguh-sungguh, maka panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur," tegasnya.

Menanggapi kontroversi ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya telah memberikan pernyataan terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Dalam konfirmasi terpisah pada Senin (10/3/2025), Jenderal Agus menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil akan dipensiunkan dini atau diharuskan mengundurkan diri dari dinas aktif. Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jenderal Agus memberikan penegasan yang sama saat di STIK Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Namun, desakan dari Amnesty International Indonesia menunjukkan bahwa aturan yang ada belum sepenuhnya efektif dalam mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga prinsip pemisahan sipil-militer yang menjadi pilar penting dalam proses reformasi. Perdebatan ini mengarahkan perhatian pada pentingnya memperkuat regulasi dan pengawasan untuk memastikan TNI tetap berfokus pada tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan politik dan kekuasaan sipil.

  • Beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut:
    • Pentingnya penegakan hukum dan konsistensi penerapan aturan yang ada.
    • Mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap penempatan personil TNI di berbagai posisi.
    • Perluasan diskusi publik untuk mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan negara dan prinsip-prinsip reformasi TNI.