Pemprov DKI Jakarta Intensifkan Penertiban Ondel-ondel Pengamen Guna Lestarikan Budaya Betawi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menertibkan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga dan melestarikan marwah budaya Betawi yang melekat pada boneka raksasa tersebut.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur larangan ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Perda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang memberikan kewenangan kepada Pemprov untuk mengatur dan melestarikan budaya Betawi.

"Kami sedang menggodok perda ini. Ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, hanya diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan bersifat mengamen," ujar Pramono Anung di Taman Ismail Marzuki.

Penyusunan perda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Diharapkan, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas mengenai penggunaan ondel-ondel yang sesuai dengan nilai-nilai budaya Betawi.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Rano Karno, menambahkan bahwa inisiatif ini mendapat sambutan positif dari para tokoh Betawi. Mereka menyadari pentingnya peran pemerintah dalam melestarikan seni dan budaya Betawi agar tidak terdegradasi.

"Para tokoh Betawi menyambut baik upaya ini. Mereka mengharapkan pemerintah dapat mengambil alih dan menempatkan kegiatan atau kesenian Betawi pada tempat yang baik," kata Rano Karno usai acara car free day di Jalan Sudirman.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang fokus pada penyusunan perda tersebut. Diharapkan, perda ini dapat diselesaikan sebelum ulang tahun Jakarta, sehingga dapat segera diimplementasikan.

Gubernur Pramono Anung juga menyampaikan bahwa ondel-ondel merupakan warisan budaya yang dinamis dan tidak boleh diremehkan. Pemerintah akan memberikan dukungan dan ruang yang layak bagi para seniman ondel-ondel untuk tampil secara pantas.

Saat ini, terdapat 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah berupaya untuk memberdayakan sanggar-sanggar ini agar dapat terus melestarikan dan mengembangkan seni ondel-ondel.

"Saya meminta agar ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen, tetapi betul-betul dirawat dengan baik," tegas Pramono Anung dalam acara seremonial kesepakatan bersama pelestarian Budaya Betawi di Hotel Borobudur.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ondel-ondel dapat kembali pada fungsi aslinya sebagai bagian dari upacara adat, perayaan, dan pertunjukan seni yang bermakna. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian budaya Betawi agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Upaya penertiban ini bukan berarti menghilangkan mata pencaharian para pengamen ondel-ondel. Pemerintah akan memberikan solusi alternatif bagi mereka, seperti pelatihan keterampilan atau bantuan modal usaha, agar mereka dapat memiliki sumber penghasilan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan para seniman, diharapkan budaya Betawi, termasuk ondel-ondel, dapat terus lestari dan menjadi kebanggaan Jakarta.