Pemerintah Kaji Ulang Harga Rusun Subsidi di Tengah Minimnya Penyerapan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan evaluasi terhadap aturan rumah susun (rusun) subsidi, dengan fokus utama pada penyesuaian harga. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rendahnya penyerapan rusun subsidi, terutama di wilayah perkotaan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR, Sri Haryati, menyampaikan bahwa ketersediaan hunian yang terjangkau di perkotaan merupakan prioritas. Pemerintah menyadari bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya efektif dalam mendorong pembangunan dan penjualan rusun subsidi. Salah satu kendala utama adalah harga yang dianggap kurang sesuai dengan kondisi pasar.

"Kami sedang mengkaji ulang regulasi terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus untuk rusun," ujar Sri. "Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penyerapan dan mencari solusi yang tepat."

Sri menambahkan bahwa pembangunan rusun di perkotaan memiliki tantangan tersendiri. Selain masalah harga, faktor lain seperti preferensi masyarakat dan ketersediaan lahan juga menjadi pertimbangan. Pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan rusun subsidi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebagai alternatif, pemerintah juga membuka opsi pembangunan rumah tapak subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi di perkotaan. Pilihan ini diberikan kepada masyarakat yang mungkin kurang nyaman tinggal di rusun. Namun, Sri menegaskan bahwa pembangunan rusun tetap menjadi prioritas pemerintah dalam menyediakan hunian yang terjangkau di perkotaan.

Data dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menunjukkan bahwa penyerapan rusun subsidi masih sangat rendah. Hingga 15 Juni 2025, belum ada rusun subsidi yang terserap. Angka ini jauh berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seperti 2024 (41 unit), 2023 (86 unit), 2022 (9 unit), dan 2021 (1 unit).

Harga rusun subsidi saat ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021. Berikut adalah daftar harga rusun subsidi di kawasan Jabodetabek:

  • Jakarta Barat
    • Harga jual/per meter persegi: Rp 8.900.000
    • Harga jual/unit: Rp 320.400.000
  • Jakarta Selatan
    • Harga jual/per meter persegi: Rp 9.200.000
    • Harga jual/unit: Rp 331.200.000
  • Jakarta Timur
    • Harga jual/per meter persegi: Rp 8.800.000
    • Harga jual/unit: Rp 316.800.000
  • Jakarta Utara
    • Harga jual/per meter persegi: Rp 9.600.000
    • Harga jual/unit: Rp 345.600.000
  • Jakarta Pusat
    • Harga jual/per meter persegi: Rp 9.300.000
    • Harga jual/unit: Rp 334.800.000
  • Kota/Kab Tangerang dan Tangerang Selatan
    • Harga jual/per meter persegi: Rp 8.400.000
    • Harga jual/unit: Rp 302.400.000
  • Depok
    • Harga jual/per meter persegi: Rp 8.500.000
    • Harga jual/unit: Rp 306.000.000
  • Kota/Kab Bogor
    • Harga jual/per meter persegi: Rp 8.600.000
    • Harga jual/unit: Rp 309.600.000
  • Kota/Kab Bekasi
    • Harga jual/per meter persegi: Rp 8.400.000
    • Harga jual/unit: Rp 302.400.000

Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian harga dan regulasi yang lebih fleksibel, penyerapan rusun subsidi dapat meningkat dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak di perkotaan.