Menkop Budi Arie Ancam Tindak Tegas Koperasi yang Lakukan Kecurangan Minyakita

Menkop Budi Arie Ancam Tindak Tegas Koperasi Nakal Penjual Minyakita Kurang Takar

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas koperasi yang terlibat dalam praktik kecurangan penjualan Minyakita dengan takaran kurang. Pernyataan tegas ini menyusul temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, terkait praktik curang tersebut yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Amran Sulaiman, dalam sidaknya, menemukan fakta mengejutkan: kemasan Minyakita yang seharusnya berukuran satu liter, hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Ketidaksesuaian takaran ini ditemukan pada produk dari beberapa produsen, termasuk PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain itu, sidak tersebut juga mengungkap pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) Minyakita, yang dijual melebihi harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter, dengan harga jual mencapai Rp 18.000 per liter. Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dimana kebutuhan akan bahan pokok meningkat signifikan.

Menanggapi temuan tersebut, Budi Arie menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), yang terbukti mengurangi isi kemasan Minyakita. "Kami akan melakukan pengecekan dan koordinasi untuk memastikan status koperasi tersebut," ujar Budi Arie saat ditemui di kantornya, Selasa (11/3/2025). "Jika terbukti koperasi tersebut melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat, maka kami tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penutupan koperasi," tegasnya. Budi Arie menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan konsumen.

Lebih lanjut, Menkop UKM menegaskan bahwa penindakan tegas ini berlaku untuk semua koperasi yang terbukti melakukan kecurangan. "Semua koperasi yang merugikan rakyat akan ditindak tegas. Penutupan koperasi merupakan salah satu sanksi yang akan diterapkan," tegas Budi Arie. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi distribusi dan penjualan Minyakita agar tetap terjangkau dan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.

Pihak Kementerian Koperasi dan UKM akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan proses investigasi berjalan secara transparan dan akuntabel. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi tindakan hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah berharap tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kecurangan dan memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran dengan kualitas dan harga yang sesuai ketentuan.

Berikut poin-poin penting temuan Menteri Pertanian:

  • Kemasan Minyakita tidak sesuai takaran (750-800ml dari seharusnya 1 liter).
  • Penjualan Minyakita di atas HET (Rp 18.000/liter, seharusnya Rp 15.700/liter).
  • Produsen yang terlibat: PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Langkah-langkah yang akan diambil Menkop UKM:

  • Investigasi menyeluruh terhadap Koperasi Terpadu Nusantara (KTN).
  • Koordinasi dengan Satgas Pangan.
  • Penindakan tegas, termasuk penutupan koperasi, bagi yang terbukti bersalah.