Pemerintah Imbau Perusahaan Aplikasi Berikan Bonus Hari Raya 20 Persen untuk Driver Ojol dan Kurir Online
Pemerintah Imbau Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol dan Kurir Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 pada Selasa (11/3/2025) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi. SE ini menegaskan imbauan pemerintah agar perusahaan memberikan THR dalam bentuk uang tunai kepada para driver ojek online (ojol) dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, menekankan pentingnya pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap sektor transportasi dan logistik nasional. Lebih lanjut, beliau menjelaskan mekanisme pemberian bonus tersebut.
SE tersebut merinci kriteria pemberian bonus. Untuk driver ojol dan kurir online yang aktif, produktif, dan berkinerja baik, bonus dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H. Sementara itu, bagi driver dan kurir yang tidak memenuhi kriteria tersebut, besaran bonus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Ketentuan Pemberian Bonus Hari Raya:
- Bonus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
- Pemberian bonus paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
- Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima bonus 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut akan menerima bonus sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian bonus tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi Mengenai Driver dengan Multi Akun Aplikasi:
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memberikan klarifikasi terkait pengemudi yang terdaftar di lebih dari satu perusahaan aplikasi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan, dan driver berhak menerima THR dari masing-masing perusahaan. Namun, pengemudi hanya berhak atas bonus 20 persen dari satu akun yang paling aktif dan produktif. Untuk akun lainnya, bonus akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan. Kemenaker mendorong dialog antara manajemen perusahaan dan driver untuk memastikan transparansi dan pemahaman bersama terkait hal ini. Keberadaan data kinerja driver di perusahaan menjadi dasar dalam penentuan besaran bonus.
Status Imbauan dan Rencana Regulasi:
Indah Anggoro Putri juga menjelaskan bahwa SE ini bersifat imbauan, bukan kewajiban. Pemberian THR wajib hanya berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Aturan teknis yang lebih komprehensif terkait pemberian THR bagi driver ojol dan kurir online masih dalam proses penyusunan oleh Kemenaker. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus menyempurnakan regulasi di sektor ekonomi digital dan memastikan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja di dalamnya. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan bahwa jumlah driver online dan kurir online di Indonesia mencapai lebih dari 250.000 yang aktif, dan 1 juta hingga 1,5 juta yang berstatus paruh waktu.
Dengan adanya SE ini, diharapkan terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan aplikasi dan para driver ojol serta kurir online, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.