Disnaker Kabupaten Bogor Jamin Validitas Lowongan di Bursa Kerja 2025
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menegaskan komitmennya dalam penyelenggaraan Job Fair 2025. Menanggapi berbagai spekulasi mengenai efektivitas acara tersebut, Disnaker Kabupaten Bogor membantah keras bahwa Job Fair yang diadakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Pakansari, Cibinong, hanyalah sekadar kegiatan seremonial.
Menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, setiap perusahaan yang berpartisipasi dalam Job Fair 2025 diwajibkan untuk memberikan bukti autentik terkait ketersediaan lowongan pekerjaan yang mereka tawarkan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa lowongan yang dipromosikan benar-benar ada dan bukan sekadar upaya public relations semata.
"Kami meminta surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka benar-benar menyediakan lowongan kerja," ungkap Nana saat ditemui di lokasi Job Fair.
Surat pernyataan tersebut, lanjut Nana, dibuat di atas materai dan ditandatangani langsung oleh perwakilan dari masing-masing perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum dan akuntabilitas terhadap informasi lowongan yang disampaikan. Disnaker Kabupaten Bogor menyimpan dokumen asli surat pernyataan tersebut sebagai bukti verifikasi.
"Ada surat pernyataan di atas materai, dari HRD-nya masing-masing. Yang mereka informasikan kepada kami adalah yang benar-benar tersedia, dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan mereka kepada kami. Kita pegang yang aslinya, materai," jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan peserta Job Fair kepada para pencari kerja. Dengan adanya surat pernyataan bermaterai, perusahaan diharapkan tidak hanya berpartisipasi secara simbolik, tetapi juga serius dalam menyediakan peluang kerja yang nyata.
"Mereka kepada kami, bahwa mereka itu tidak formalitas," tegas Nana.
Selain memastikan keabsahan lowongan kerja, Disnaker Kabupaten Bogor juga mengimplementasikan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan. Implementasi ini mencakup larangan penahanan ijazah dan kewajiban perusahaan untuk menerima pekerja dari kalangan disabilitas.
"Ya harus (lowongan pekerjaan), ini kan bagian daripada undang-undang, bahkan disabilitas juga," kata Nana.
Perusahaan-perusahaan yang mengikuti Job Fair diwajibkan untuk mengalokasikan kuota tertentu bagi calon pekerja penyandang disabilitas. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan inklusi di dunia kerja.
"Sebagian persen juga perusahaan harus menerima, satu persen kalau nggak salah, menerima karyawannya dari disabilitas," lanjutnya.
Dengan demikian, seluruh aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenaker menjadi pedoman wajib yang harus diikuti oleh penyelenggara dan seluruh perusahaan peserta Job Fair tanpa pengecualian.
"Terkait dari surat edaran tentu harus dipatuhi, terkait dengan ijazah tidak diboleh ditahan dan lain sebagainya," pungkas Nana.