Sengketa Empat Pulau: Aceh Bersikeras Meminta Pengembalian dari Sumatera Utara
Polemik mengenai kepemilikan empat pulau yang kini menjadi bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara terus memanas. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap pengalihan tersebut dan bersikeras bahwa pulau-pulau tersebut adalah hak milik Aceh yang sah.
Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, telah bertolak ke Jakarta untuk secara langsung memperjuangkan kepentingan Aceh di hadapan pemerintah pusat. Agenda utamanya adalah pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Selasa, 17 Juni 2025, untuk membahas secara mendalam permasalahan yang berakar dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut secara resmi memasukkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah Aceh.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa persiapan matang telah dilakukan untuk menghadapi pembahasan di Jakarta. Tim dari Aceh juga telah menyusul ke ibu kota untuk memberikan dukungan penuh kepada Mualem dalam perundingan krusial tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, mengonfirmasi keberadaan Gubernur Aceh di Jakarta dan rencana pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri. Namun, ia menambahkan bahwa kepastian mengenai kelanjutan proses penyelesaian sengketa ini masih menunggu setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan kasus ini.
Ketegasan Mualem dalam mempertahankan hak Aceh atas keempat pulau tersebut telah diperlihatkan dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam rapat bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh. Ia menolak segala bentuk kompromi yang tidak mengakui kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut.
"Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita!" tegas Mualem, menyiratkan bahwa perundingan hanya dapat dilakukan dengan pengakuan penuh atas hak Aceh.
Penolakan juga dilontarkan terhadap tawaran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengelola keempat pulau tersebut secara bersama. Mualem menegaskan bahwa kewajiban utama adalah pengembalian pulau-pulau tersebut kepada Aceh.
Menurut Mualem, dasar klaim Aceh atas keempat pulau tersebut sangat kuat, didukung oleh dokumen, bukti historis, dan pertimbangan geografis.
"Poinnya itu kan hak kita. Bukti dan data hak kita. Kemudian secara historis itu hak kita, apalagi? Secara penduduk hak kita, secara geografis juga hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja yang kita pertahankan," jelasnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih penanganan sengketa ini dan keputusan akan diambil dalam waktu dekat.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Berikut adalah daftar pulau yang menjadi sengketa:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil