DPR Bahas RUU KUHAP Bersama LPSK dan Peradi: Upaya Pembaruan Sistem Peradilan Pidana

DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Bahas RUU KUHAP

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.

Rapat dibuka oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Beliau menyampaikan bahwa hampir seluruh fraksi telah hadir dan menyatakan rapat terbuka untuk umum. Agenda utama RDPU ini adalah mendengarkan pandangan dan masukan dari LPSK dan Peradi terhadap RUU KUHAP. Setiap lembaga diberikan waktu 20 menit untuk menyampaikan pendapatnya, dengan opsi penyampaian masukan tertulis jika waktu tidak mencukupi.

Habiburokhman menekankan komitmen Komisi III untuk menyelesaikan rapat pada pukul 12.00 WIB. Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan masukan dari LPSK. Pembahasan RUU KUHAP ini menjadi perhatian luas karena dianggap krusial dalam memperbarui sistem peradilan pidana di Indonesia.

Fokus Pembahasan RUU KUHAP

RUU KUHAP ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam proses peradilan pidana, termasuk:

  • Perlindungan Hak Asasi Manusia: RUU ini berupaya untuk lebih menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi selama proses hukum berlangsung.
  • Efisiensi dan Efektivitas: RUU KUHAP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan pidana, sehingga perkara dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat.
  • Keadilan Restoratif: RUU ini juga mendorong penerapan prinsip keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban dan pelaku tindak pidana.

Pentingnya Masukan dari LPSK dan Peradi

Masukan dari LPSK dan Peradi sangat penting dalam penyusunan RUU KUHAP karena kedua lembaga ini memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. LPSK bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana, sementara Peradi merupakan organisasi advokat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam mendampingi tersangka, terdakwa, dan korban dalam proses hukum.

Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan akuntabel.

Harapan Terhadap RUU KUHAP

Sejumlah pihak berharap agar revisi KUHAP dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai aspek penting dalam proses peradilan pidana. Hal ini meliputi:

  • Penyidikan: Pengaturan mengenai kewenangan penyidik, prosedur penyidikan, dan penggunaan alat bukti.
  • Penuntutan: Pengaturan mengenai kewenangan penuntut umum, prosedur penuntutan, dan hak-hak terdakwa.
  • Pemeriksaan di Pengadilan: Pengaturan mengenai prosedur pemeriksaan di pengadilan, hak-hak terdakwa, dan peran hakim.
  • Upaya Hukum: Pengaturan mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum.
  • Pelaksanaan Putusan: Pengaturan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dan hak-hak narapidana.

Diharapkan, RUU KUHAP ini dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.