Pemerintah Indonesia Tegas Tindak Worldcoin: Pengumpulan Data Iris Mata WNI Dihentikan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas terhadap platform Worldcoin, yang dikelola oleh Tools for Humanity (TFH), sebuah perusahaan yang didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran serius terkait perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Kominfo telah menjatuhkan sanksi berupa penghentian segera seluruh aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data iris mata WNI, termasuk data yang telah dikumpulkan sebelumnya. Selain itu, Kominfo memerintahkan penghapusan permanen semua data iris dan kode terenkripsi yang berasal dari warga negara Indonesia.

Sanksi ini juga berlaku untuk mitra lokal TFH, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Worldcoin sendiri merupakan aplikasi yang menawarkan layanan identitas digital (World ID) dan pengelolaan mata uang kripto (Worldcoin).

"Sanksi ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data biometrik iris," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar.

Tindakan ini diambil setelah sebelumnya Kominfo membekukan layanan Worldcoin dan World ID pada awal Mei lalu. Worldcoin dan World ID menjadi perhatian publik setelah diketahui adanya aktivitas pemindaian iris mata di berbagai kota di Indonesia dengan imbalan sejumlah uang tunai. Kominfo menilai bahwa aktivitas ini dilakukan tanpa transparansi dan penjelasan yang memadai mengenai risiko jangka panjang terhadap data biometrik warga.

Evaluasi yang dilakukan Kominfo menunjukkan bahwa TFH dan mitranya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional, baik dalam hal perlindungan data pribadi maupun sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Oleh karena itu, TFH dilarang melanjutkan operasional Worldcoin, World ID, dan World App di Indonesia sampai semua persyaratan hukum nasional terkait perlindungan data pribadi dan izin sebagai PSE terpenuhi.

Sebagai bagian dari sanksi administratif dan penegakan regulasi, Kominfo menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitra lokalnya:

  • Menghentikan pengumpulan, pemindaian, dan pemrosesan data iris warga negara Indonesia.
  • Menghapus permanen semua iris code dan data/kode biometrik terenkripsi yang dikumpulkan dari masyarakat Indonesia.
  • Melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem keamanan data.
  • Memenuhi semua regulasi nasional sebagai syarat melanjutkan operasional di Indonesia.

Kominfo menegaskan bahwa data anak-anak dan kelompok rentan tidak boleh diproses di masa mendatang. Sanksi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi ruang digital Indonesia. Setiap perusahaan digital, baik lokal maupun asing, wajib mematuhi regulasi perlindungan data yang berlaku. Aktivitas bisnis yang melibatkan data pribadi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab sosial.

Worldcoin, yang digagas oleh Sam Altman, menawarkan platform dompet digital bernama World App, yang diklaim memiliki jutaan pengguna aktif. Selain untuk menyimpan Worldcoin, World App juga dapat menyimpan World ID. World ID adalah identitas digital yang berfungsi sebagai alat verifikasi untuk membuktikan bahwa penggunanya adalah manusia asli, bukan bot AI.

Untuk mendapatkan World ID, pengguna harus mendaftarkan diri dengan memindai iris mata menggunakan perangkat khusus bernama Orb. Proses ini mengandalkan data biometrik yang sangat sensitif dan tidak dapat digantikan. Kekhawatiran muncul karena jika data ini bocor, tidak ada cara untuk mengganti iris mata. Konsep "proof of personhood" yang diusung Worldcoin melalui pemindaian iris mata bertujuan untuk membedakan manusia dari AI atau bot.

Namun, sistem ini menuai kontroversi global karena penggunaan data biometrik iris. Sejumlah negara lain seperti Jerman, Prancis, Inggris, Brasil, dan Singapura telah lebih dulu menyatakan kekhawatiran dan bahkan melarang operasional Worldcoin dan World App. Penolakan ini menunjukkan kekhawatiran yang luas tentang potensi eksploitasi data pribadi demi imbalan token.