Kasus Pembunuhan Ibu di Sukabumi: Rahmat 'Herang' Meninggal Dunia Akibat Penyakit Paru-Paru
Kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya yang sempat menggemparkan Kabupaten Sukabumi pada Mei 2024 lalu, kembali mencuat dengan kabar duka. Rahmat, yang lebih dikenal dengan nama Herang di kalangan warga, dilaporkan meninggal dunia pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 09.45 WIB.
Kabar kematian Herang ini berlangsung tanpa banyak sorotan media. Pria berusia 26 tahun tersebut menghembuskan napas terakhir akibat penyakit paru-paru basah yang telah lama dideritanya. Menurut keterangan warga setempat, sebelum meninggal, Herang sempat menjalani perawatan medis dan operasi di RSUD Jampang Kulon. Namun, kondisinya tidak kunjung membaik dan akhirnya ia dirawat di rumahnya dengan perawatan seadanya. Jenazahnya kemudian diurus oleh staf desa.
H. Deris, seorang tokoh masyarakat Desa Sekarsari, membenarkan kabar duka tersebut. Ia menuturkan bahwa Herang meninggal dunia akibat penyakit paru-paru basah. Sebelum meninggal, Herang disebut tidak mendapatkan pendampingan dari keluarga. Kakak dan istri Herang dikabarkan enggan merawatnya karena khawatir dengan kondisi kejiwaannya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Herang terhadap ibunya, Inas (45), pada pertengahan tahun 2024 lalu memang menjadi perhatian publik. Herang tega menghabisi nyawa ibunya dengan menggunakan garpu tanah. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di wajah, leher, dan bahu, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Namun, proses hukum kasus ini tidak pernah berlanjut ke pengadilan. Setelah penangkapan, Herang menjalani observasi kejiwaan dan hasilnya menunjukkan bahwa ia mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak penyidik memutuskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena pelaku dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Nama: Rahmat (Herang)
- Usia: 26 tahun
- Kasus: Pembunuhan ibu kandung
- Tanggal meninggal: 16 Juni 2025
- Penyebab meninggal: Penyakit paru-paru basah
- Status hukum: Proses hukum dihentikan karena gangguan jiwa