Konflik Hutan Lindung di Deli Serdang: Kepala Dinas LHK Sumut Dilaporkan, Gubernur Beri Dukungan
Konflik Hutan Lindung di Deli Serdang: Kepala Dinas LHK Sumut Dilaporkan, Gubernur Beri Dukungan
Sebuah sengketa lahan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dan PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang di Kabupaten Deli Serdang, telah berujung pada laporan polisi. Perselisihan ini berpusat pada pembongkaran pagar yang mengelilingi lahan seluas 48 hektar di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu, yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung. Kejadian ini bermula dari protes warga Desa Ragemuk pada Januari 2025 terhadap keberadaan pagar seng milik PT Tun Sewindu yang membentang lebih dari 800 meter, dengan tinggi sekitar 3 meter, dan berjarak sekitar 200 meter dari bibir pantai. Plang penanda kawasan hutan negara turut terpasang di dekat pagar tersebut, memperkuat klaim warga dan memicu kontroversi.
Menanggapi keluhan warga, Yuliani Siregar pada 23 Februari 2025 memimpin aksi pembongkaran pagar tersebut. Ia berargumen bahwa tindakan ini merupakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran aturan kehutanan, mengingat lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak dapat dikuasai perorangan atau perusahaan tanpa izin resmi. Pernyataan Yuliani menekankan dua alasan utama pembongkaran: adanya pengaduan masyarakat dan status lahan sebagai kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh hukum. Namun, langkah tegas ini justru berbuntut panjang, memicu laporan balik dari PT Tun Sewindu kepada Polda Sumut empat hari kemudian.
PT Tun Sewindu, melalui kuasa hukumnya Junirwan Kurnia, menilai tindakan pembongkaran pagar tersebut ilegal. Pihak perusahaan mengklaim kepemilikan lahan seluas 40,08 hektar tersebut sejak tahun 1982, yang diperoleh melalui mekanisme ganti rugi kepada masyarakat setempat. Mereka mengakui baru mengetahui pada tahun 2022 bahwa sekitar 12 persen lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung dan telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan serta proses perizinan untuk legalisasi usaha tambak udang mereka. Sebagai bukti kepemilikan, perusahaan menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari camat setempat dan menyatakan pagar tersebut telah berdiri sejak 1988, hanya diperbarui beberapa waktu sebelum pembongkaran.
Junirwan Kurnia mengatakan bahwa tindakan Yuliani memprovokasi masyarakat untuk merusak aset perusahaan. Ia menekankan seharusnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki mekanisme penyelesaian yang lebih baik ketimbang mengeskalasi konflik dengan cara tersebut. Di sisi lain, Yuliani Siregar membela tindakannya dengan menekankan penegakan hukum dan upaya untuk mengamankan aset negara. Ia menjelaskan bahwa upaya persuasif telah dilakukan terlebih dahulu kepada pihak PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara sukarela, namun tidak diindahkan. Ia juga menegaskan bahwa tindakannya telah sesuai prosedur hukum dan telah melibatkan Kepala Perwakilan Hutan (KPH) Wilayah I untuk berkoordinasi, namun tidak membuahkan hasil.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan dukungan penuh kepada Yuliani Siregar. Dalam kunjungannya ke RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara pada 10 Maret 2025, Bobby Nasution menyatakan bahwa jika lahan tersebut terbukti sebagai kawasan hutan lindung, maka langkah yang diambil Yuliani adalah tepat dan harus dilawan. Ia bahkan menyarankan agar Dinas LHK Sumut melakukan pelaporan balik terhadap PT Tun Sewindu atas tuduhan yang dilayangkan kepada Yuliani. Sikap tegas Gubernur ini semakin memperkeruh situasi dan menjadikan konflik ini semakin kompleks dan menunggu proses hukum selanjutnya untuk menentukan pihak yang benar.