Palangka Raya Ajukan Alih Fungsi Lahan Hutan Demi Pembangunan Sekolah dan Infrastruktur Publik
Pemerintah Kota Palangka Raya tengah berupaya mencari solusi atas keterbatasan lahan yang menghambat pembangunan infrastruktur publik, termasuk rencana pendirian Sekolah Rakyat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan permohonan alih fungsi sebagian kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa ketersediaan lahan menjadi kendala utama dalam merealisasikan berbagai program pembangunan, termasuk tawaran dari pemerintah pusat untuk mendirikan Sekolah Rakyat dan fasilitas pengelolaan sampah (TPA) yang baru. Meskipun Palangka Raya memiliki wilayah administratif yang luas, sebagian besar wilayahnya masih berstatus kawasan hutan.
"Kami memiliki keterbatasan aset tanah. Pemerintah pusat menawarkan pembangunan sekolah rakyat dan TPA baru, namun kami kesulitan mencari lahan karena keterbatasan aset tanah," ujar Zaini.
Dari total wilayah Kota Palangka Raya, sekitar 80% masih berstatus kawasan hutan, menyisakan hanya 20% yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. Persentase ini mencakup pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, jalan, perumahan, dan lain sebagainya, yang dirasa masih belum mencukupi kebutuhan pengembangan kota.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengajukan permohonan kepada KLHK agar sebagian kawasan hutan dapat diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Perubahan status lahan ini diharapkan dapat membuka peluang pembangunan infrastruktur yang legal dan minim konflik, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat.
"Harapan kami, jika APL mencapai 40%, peluang investasi dan pembangunan di Palangka Raya akan semakin terbuka, termasuk jika pemerintah pusat ingin membangun infrastruktur di atas lahan yang clean and clear," jelas Zaini.
Selain berupaya mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan melalui mekanisme alih fungsi, Pemerintah Kota Palangka Raya juga membuka peluang bagi partisipasi masyarakat untuk menghibahkan tanah pribadi demi kepentingan pembangunan bersama. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan lahan untuk berbagai proyek strategis yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Berikut poin penting dalam berita ini:
- Keterbatasan Lahan: Pemerintah Kota Palangka Raya menghadapi keterbatasan lahan untuk pembangunan infrastruktur.
- Alih Fungsi Hutan: Mengusulkan alih fungsi sebagian kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
- Sekolah Rakyat: Pembangunan Sekolah Rakyat menjadi salah satu prioritas yang terkendala keterbatasan lahan.
- Partisipasi Masyarakat: Pemerintah Kota Palangka Raya membuka peluang partisipasi masyarakat untuk menghibahkan tanah.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya.