Sengketa Empat Pulau: Aceh Tegaskan Penolakan Kompromi dengan Sumatera Utara
Perseteruan mengenai kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, dengan tegas menolak segala bentuk kompromi terkait pengalihan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke wilayah administratif Sumatera Utara.
Dalam rapat bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Mualem menyatakan pendiriannya bahwa keempat pulau tersebut adalah hak milik Aceh yang tak bisa dinegosiasikan. Penolakan ini juga ditujukan kepada wacana kerja sama pengelolaan pulau yang diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Mualem menekankan bahwa prioritas utama adalah pengembalian pulau-pulau tersebut ke pangkuan Aceh.
Guna memperjuangkan aspirasi Aceh, Mualem berada di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan pemerintah pusat. Pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa persiapan materi pembahasan telah rampung dan tim dari Aceh menyusul ke Jakarta untuk memberikan dukungan penuh kepada Gubernur.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, membenarkan keberadaan Mualem di Jakarta dan rencana pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri. Namun, ia menambahkan bahwa kepastian agenda tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan sengketa ini.
Mualem menegaskan bahwa klaim Aceh atas keempat pulau tersebut didasarkan pada bukti dokumen, sejarah, kependudukan, dan geografis yang kuat. Menurutnya, seluruh aspek tersebut menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut secara inheren merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini sontak memicu penolakan keras dari masyarakat dan pemerintah Aceh.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih penanganan sengketa ini dan keputusan akan diambil dalam waktu dekat. Langkah ini diambil setelah komunikasi intensif antara DPR RI dan Presiden terkait dinamika yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Berikut poin penting yang menyebabkan konflik:
- Keputusan Menteri Dalam Negeri: Keputusan Mendagri yang memasukkan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara menjadi pemicu utama konflik.
- Klaim Historis dan Geografis: Aceh mengklaim kepemilikan berdasarkan bukti historis, geografis, dan kependudukan.
- Pengambilalihan oleh Presiden: Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan sengketa untuk mencari solusi yang adil.
- Penolakan Kompromi: Gubernur Aceh menolak segala bentuk kompromi terkait kepemilikan pulau.