DPR Dorong Penguatan Peran LPSK Melalui RUU KUHAP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana nasional. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara terbuka mengusulkan agar eksistensi dan peran LPSK diakomodasi secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah digodok di parlemen.
Usulan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan Komisi III DPR dengan jajaran pimpinan LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Habiburokhman menegaskan bahwa pengintegrasian LPSK ke dalam KUHAP merupakan langkah strategis untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia menyinggung proses seleksi pimpinan LPSK sebelumnya sebagai bukti betapa pentingnya peran lembaga ini dalam mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan.
Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi III DPR dan LPSK memiliki visi yang sama dalam memandang urgensi perlindungan saksi dan korban. Oleh karena itu, ia mendorong agar LPSK menunjuk seorang komisioner yang didampingi tenaga ahli untuk berkoordinasi intensif dengan tim ahli DPR dan Badan Keahlian DPR (BKD). Koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan norma-norma konkret yang akan mengatur keberadaan dan fungsi LPSK dalam naskah RUU KUHAP.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi erat dengan DPR. Ia menekankan bahwa pengaturan yang jelas mengenai posisi dan kewenangan LPSK dalam KUHAP akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban.
Saat ini, landasan hukum bagi keberadaan LPSK adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Namun, seiring dengan upaya pembaruan hukum acara pidana nasional, berbagai pihak menyuarakan perlunya penegasan keberadaan LPSK dalam KUHAP sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan dimasukkannya LPSK ke dalam KUHAP diharapkan dapat:
- Memperkuat kedudukan hukum LPSK.
- Memperjelas peran dan kewenangan LPSK dalam sistem peradilan pidana.
- Meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban.
- Mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.