BPOM Temukan Peredaran Obat Ilegal: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Masyarakat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal di seluruh Indonesia. Temuan terbaru menunjukkan bahwa masih banyak produk ilegal yang beredar di pasaran, termasuk obat herbal dan suplemen pelangsing yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan pada periode Januari hingga Maret 2025, BPOM RI menemukan bahwa dari 1.148 produk yang diuji, lima di antaranya terbukti ilegal atau tidak memiliki izin edar resmi. Temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran obat dan makanan ilegal masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara serius.

Salah satu perhatian utama BPOM adalah penemuan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam obat bahan alam. Penambahan BKO dalam obat herbal sangat berbahaya karena dapat menyebabkan efek samping yang serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter. Beberapa BKO yang sering ditemukan dalam produk ilegal antara lain:

  • Produk Pelangsing: Sibutramin dan Bisakodil
  • Produk Pegal Linu: Deksametason, Parasetamol, dan Natrium Diklofenak

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menindak peredaran obat ilegal. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Penertiban fasilitas produksi dan distribusi ilegal
  • Pengamanan produk ilegal
  • Perintah penarikan produk ilegal dari pasaran
  • Pemusnahan produk ilegal yang mengandung BKO

Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk ilegal. Sanksi tersebut berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk.

BPOM juga tidak segan-segan menjerat pelaku usaha yang melanggar aturan dengan sanksi pidana. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah peredaran obat ilegal di masa mendatang.

Beberapa contoh produk ilegal yang ditemukan mengandung BKO:

  • DHA pelangsing beauty slim capsule (mengandung sibutramin)
  • D-neervhie Energy Boost Up, pil hitam Ajaib (mengandung deksametason)
  • SKM Sari Kulit Manggis (mengandung parasetamol)
  • Bunga Naga (mengandung natrium diklofenak dan parasetamol)
  • Jamu tradisional cap pace (mengandung parasetamol)
  • My Body Slim (mengandung bisakodil, nomor izin edar dibatalkan)

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat dan suplemen. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya. Konsultasikan dengan dokter atau apoteker sebelum mengonsumsi obat atau suplemen apa pun.

Untuk mengupas tuntas bahaya mengonsumsi OBA mengandung BKO dosis tinggi dalam jangka waktu lama, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Muhammad Mufti Mubarok, serta CEO Anugrah Inovasi Makmur Indonesia, Dennis Hadi akan membahasnya di detikcom Leaders Forum yang akan diselenggarakan pada Rabu, 18 Juni 2025.