BPKB Elektronik Dilengkapi NFC: Akses Data Kendaraan Lebih Praktis di Genggaman

Era Baru BPKB: Integrasi NFC Permudah Akses Data Kendaraan

Klaten - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi dalam pelayanan publik, salah satunya dengan menghadirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) yang dilengkapi fitur Near Field Communication (NFC). Fitur ini memungkinkan pemilik kendaraan mengakses data kendaraan secara digital melalui smartphone mereka, menandai era baru dalam pengelolaan dokumen kendaraan.

Korlantas Polri telah secara resmi menerbitkan e-BPKB sejak Maret 2025, melibatkan seluruh Polda di Indonesia. Penerbitan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor, khususnya roda empat. Kehadiran e-BPKB dengan fitur NFC menjanjikan kemudahan dan keamanan bagi pemilik kendaraan.

AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa e-BPKB menjamin legalitas dan keabsahan data kendaraan dengan tingkat keamanan tinggi. Selain itu, proses pengecekan data menjadi lebih cepat dan efisien berkat teknologi elektronik.

"Dengan e-BPKB, pemilik kendaraan dapat memiliki validasi data kendaraan bermotor secara digital di smartphone yang mendukung teknologi NFC," ujar AKBP Prianggo.

Cara Menggunakan Fitur NFC pada e-BPKB

Bagi pemilik kendaraan yang telah memiliki e-BPKB, data kendaraan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan Instal Aplikasi: Unduh aplikasi e-BPKB Mobile dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Aktifkan NFC: Pastikan fitur NFC pada smartphone Anda telah aktif.
  3. Buka Aplikasi: Buka aplikasi e-BPKB Mobile yang telah terinstal.
  4. Tempelkan e-BPKB: Tempelkan bagian belakang e-BPKB pada area NFC di smartphone Anda.
  5. Tunggu Proses Pemindaian: Tunggu hingga aplikasi selesai membaca data dari chip NFC pada e-BPKB.
  6. Lihat Data Kendaraan: Setelah proses pemindaian selesai, aplikasi akan menampilkan data kendaraan seperti nama pemilik, NIK pemilik, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, merek, dan warna kendaraan.

Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, menambahkan bahwa e-BPKB ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keaslian BPKB yang mereka miliki. Dengan aplikasi e-BPKB Mobile, masyarakat dapat dengan cepat dan mudah memastikan keabsahan dokumen kendaraan mereka.

"Masyarakat dapat memindai e-BPKB melalui aplikasi untuk memverifikasi keasliannya," kata Kombes Pol Sumardji.

Dengan hadirnya e-BPKB dan fitur NFC, diharapkan proses administrasi kendaraan bermotor menjadi lebih efisien, transparan, dan aman. Inovasi ini juga menjadi langkah maju dalam digitalisasi pelayanan publik di sektor kepolisian.