Waspada Investasi Bodong! Wawali Surabaya Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Berkedok Jual Beli Rumah Murah

Maraknya kasus penipuan berkedok penjualan rumah murah membuat Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji, angkat bicara. Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili di Surabaya dan Sidoarjo, dalam melakukan transaksi properti, terlebih jika melibatkan pihak ketiga.

"Saya mengimbau kepada seluruh warga Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran cessie atau lelang rumah murah yang ditawarkan melalui perantara atau makelar. Alangkah baiknya jika langsung berurusan dengan pihak bank penyelenggara lelang, sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku," ujar Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, saat ditemui di Sidoarjo, Senin (16/6/2025).

Cak Ji menegaskan bahwa kasus yang melibatkan PT Surya Gemilang Multindo ini bukan lagi sekadar janji kosong, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana penipuan. Masyarakat dirugikan secara materiil karena telah menyerahkan sejumlah uang, namun rumah yang dijanjikan tak kunjung didapatkan.

Sementara itu, Kasubnit Pidek Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Ibda Deni Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penipuan oleh PT Surya Gemilang Multindo saat ini tengah dalam proses penyidikan. Pihaknya juga telah menangani beberapa kasus serupa sebelumnya.

"Tim dari Polresta Sidoarjo sudah berpengalaman menangani kasus-kasus seperti ini. Salah satu anggota kami bahkan sedang fokus menangani kasus PT Surya Gemilang Multindo, dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan," jelas Ibda Deni Hartanto.

Lebih lanjut, Ibda Deni Hartanto menambahkan bahwa pemilik PT Surya Gemilang Multindo, Meroisnawati, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Polresta Sidoarjo akan memilah kasus-kasus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sidoarjo dan Surabaya. Kasus dengan TKP Sidoarjo akan ditangani langsung oleh Polres Sidoarjo, sementara kasus dengan TKP Surabaya akan dikoordinasikan dengan Wakil Wali Kota Armuji.

Sebelumnya, sejumlah korban penipuan rumah dari PT Surya Gemilang Multindo telah mengadukan nasib mereka kepada Armuji dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Para korban mengaku telah membayar sejumlah uang untuk rumah yang dijanjikan, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Selasa (17/6/2025), dijadwalkan mediasi lanjutan di Sidoarjo, sebagai upaya mencari solusi terkait pengembalian kerugian yang dialami para korban.

Pentingnya Kewaspadaan dalam Transaksi Properti

Kasus PT Surya Gemilang Multindo menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi properti. Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Mudah Tergiur Harga Murah: Harga properti yang terlalu murah dibandingkan harga pasar wajar patut dicurigai.
  • Lakukan Pengecekan Legalitas: Pastikan perusahaan pengembang memiliki izin yang sah dan tidak bermasalah secara hukum.
  • Periksa Dokumen dengan Teliti: Baca dan pahami semua dokumen perjanjian dengan seksama sebelum menandatanganinya.
  • Hindari Transaksi Melalui Pihak Ketiga: Lebih baik langsung berurusan dengan pengembang atau bank penyelenggara lelang.
  • Konsultasi dengan Ahli Hukum: Jika merasa ragu, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.

Dengan lebih berhati-hati dan teliti, masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban penipuan properti.