DPR Dorong Penguatan Posisi LPSK Melalui RUU KUHAP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan mengusulkan agar keberadaan dan peran lembaga tersebut diatur secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan usulan ini dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Habiburokhman menekankan pentingnya memperjuangkan agar LPSK memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem peradilan pidana melalui KUHAP.
"Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru," ujar Habiburokhman, menggarisbawahi fleksibilitas dalam penamaan atau format pengaturan LPSK dalam RUU KUHAP, yang terpenting adalah substansi keberadaannya diakui dan diatur.
Usulan ini didasari oleh keyakinan bahwa peran LPSK sangat strategis dalam menjamin hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Pengalaman dalam proses seleksi pimpinan LPSK sebelumnya semakin menguatkan keyakinan tersebut.
Untuk merealisasikan usulan ini, Habiburokhman meminta LPSK untuk menugaskan perwakilan komisioner yang akan berkoordinasi intensif dengan tim tenaga ahli DPR dan Badan Keahlian DPR (BKD). Koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan norma-norma konkret yang akan mengatur eksistensi, tugas, dan wewenang LPSK dalam RUU KUHAP.
"Nanti bisa dikoordinasikan dengan Kabagset dan Pak Sensi dari Badan Keahlian DPR. Menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi," jelas Habiburokhman, menawarkan dukungan penuh dari DPR dalam proses perumusan norma-norma tersebut.
Gayung bersambut, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyambut baik inisiatif DPR ini. Achmadi menyatakan kesiapan LPSK untuk berkolaborasi secara aktif dengan DPR dalam penyusunan RUU KUHAP.
"LPSK siap bergabung, dan norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP," kata Achmadi, menegaskan bahwa pengaturan yang jelas mengenai posisi dan kewenangan LPSK dalam RUU KUHAP sangat krusial.
Latar Belakang LPSK
LPSK adalah lembaga independen yang memiliki mandat untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Keberadaan LPSK saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Rincian Tugas LPSK:
- Memberikan perlindungan fisik kepada saksi dan korban yang terancam keselamatannya.
- Memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada saksi dan korban.
- Memberikan bantuan hukum kepada saksi dan korban yang membutuhkan.
- Memfasilitasi saksi dan korban untuk memberikan keterangan di pengadilan.
- Memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Diharapkan dengan masuknya pengaturan mengenai LPSK secara eksplisit dalam RUU KUHAP, maka kedudukan dan kewenangan LPSK akan semakin kuat, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.