KKP Intensifkan Penegakan Hukum terhadap Kapal Asing Pencuri Ikan: Pemilik Kapal Ilegal Terancam Pidana
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing dengan membawa para pemilik kapal ikan asing ilegal ke ranah hukum. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen KKP dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dan melindungi kesejahteraan masyarakat pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han., menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil menuntaskan penyidikan terhadap enam kasus kapal ikan asing ilegal. Adin menjelaskan, proses hukum yang ditempuh ini bukan hanya sekadar menangkap kapal, melainkan juga menindak tegas para pelaku kejahatan perikanan yang merugikan negara.
"Penegakan hukum terhadap kapal ikan asing ilegal merupakan prioritas utama kami. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik IUU Fishing yang merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan," ujar Adin.
Direktur Penanganan Pelanggaran, Dr. M. Novrizal, S.Pi., M.Si., menambahkan bahwa berkas perkara dari enam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Berikut adalah daftar keenam kapal ikan asing ilegal yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan:
- KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam)
- KM. 95762 TS (Vietnam)
- FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina)
- KM M/BCa Christian Jame (Filipina)
- KM F/B Twin J-04 (Filipina)
- KM F/B Yanreyd-293 (Filipina)
Selain enam kasus yang telah dilimpahkan, KKP juga tengah menyelesaikan penyidikan terhadap tujuh kasus lainnya. Kapal-kapal tersebut berasal dari Filipina, Vietnam, dan Malaysia. KKP berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kasus IUU Fishing yang terdeteksi dan membawa para pelaku ke pengadilan.
- KM M/BCA Omrad 01 (Filipina)
- KM KG 6219 TS (Vietnam)
- KM KG 6277 TS (Vietnam)
- KM TW 7329/6/F (Malaysia)
- KM SLFA 5210 (Malaysia)
- KM SLFA 4584 (Malaysia)
Sementara itu, kasus KM FV Yue Lu Yu (Tiongkok) dilimpahkan ke Direktorat Polair Polda Bali karena adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang. KKP terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.
Langkah tegas KKP dalam memberantas IUU Fishing ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan perikanan dan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia untuk generasi mendatang.