Kota Magelang Bersiap Luncurkan Koperasi Merah Putih: Tantangan dan Peluang di Tengah Potensi Tumpang Tindih

Kota Magelang tengah mempersiapkan peluncuran 17 Koperasi Merah Putih yang direncanakan serentak pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal di setiap kelurahan. Pemerintah Kota Magelang mengakui adanya potensi tantangan tumpang tindih antar-koperasi, mengingat kedekatan geografis antar-kelurahan dan kesamaan jenis usaha yang dijalankan.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang, Syaifullah, menyatakan bahwa seluruh koperasi telah menyelesaikan proses pendaftaran akta notaris. Hingga 13 Juni 2025, delapan koperasi telah resmi mengantongi akta notaris. Dari total 17 koperasi, 16 di antaranya merupakan koperasi baru, sementara satu koperasi merupakan pengembangan dari Koperasi Sawunggaling yang sudah ada di Kelurahan Rejowinangun Utara.

Latar Belakang dan Pendanaan

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 ini mengatur pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, APBDes, serta sumber-sumber sah lainnya. Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga diharapkan berpartisipasi melalui penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nominal antara Rp 3 hingga 5 miliar per koperasi untuk modal kerja. Namun, mekanisme teknis penyaluran dana tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Tantangan dan Strategi

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, setiap Koperasi Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh bidang usaha, antara lain:

  • Sembako
  • Apotek desa
  • Klinik
  • Kantor koperasi
  • Simpan pinjam
  • Pergudangan dan logistik
  • Jenis usaha lain sesuai kebutuhan lokal

Syaifullah mengakui bahwa potensi tumpang tindih antar-koperasi sulit dihindari mengingat kesamaan bidang usaha dan kedekatan lokasi. Pemerintah Kota Magelang menyadari tantangan ini dan berupaya untuk mencari solusi terbaik agar koperasi dapat berjalan dengan sukses. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa koperasi terbentuk secara resmi dan dapat beroperasi. Pengembangan unit bisnis akan disesuaikan secara bertahap dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat setempat.

Biaya pembuatan akta notaris untuk 17 koperasi pada tahap awal ditanggung oleh Bank Jateng, dengan nilai Rp 1,5 juta per koperasi. Hal ini menunjukkan dukungan dari sektor perbankan dalam mendorong pengembangan koperasi di Kota Magelang. Pemerintah Kota Magelang berharap bahwa dengan adanya Koperasi Merah Putih, perekonomian lokal dapat tumbuh dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.