KPK Dalami Keterlibatan Staf Khusus Mantan Menteri Tenaga Kerja Dalam Kasus Pemerasan Izin TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK memeriksa Luqman Hakim, seorang Staf Khusus yang pernah bertugas mendampingi mantan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
Pemeriksaan Luqman Hakim dilakukan pada hari Selasa, 17 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Meskipun materi pemeriksaan belum diungkapkan secara rinci, kehadiran Luqman sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang terjadi di Kemenaker.
Kasus ini bermula dari penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 19 Mei 2025. Para tersangka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin RPTKA. Modus operandinya adalah dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempercepat atau memuluskan proses perizinan.
Berikut daftar nama-nama tersangka dalam kasus ini:
- Suhartono (SH): Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
- Haryanto (HY): Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025
- Wisnu Pramono (WP): Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
- Devi Angraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
- Gatot Widiartono (GTW): Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf
- Jamal Shodiqin (JMS): Staf
- Alfa Eshad (ALF): Staf
KPK mengungkapkan bahwa total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka dari hasil pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar. Uang tersebut diduga diterima dalam rentang waktu antara tahun 2019 hingga 2024. Masing-masing tersangka menerima bagian yang berbeda-beda, dengan nominal yang bervariasi.
Berikut rincian uang yang diterima masing-masing tersangka:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 18 miliar
- Wisnu Pramono: Rp 580 juta
- Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
- Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
Keterangan dari Luqman Hakim diharapkan dapat membantu penyidik KPK untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat yang lebih tinggi di Kemenaker. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.