Sidang Kasus Tom Lembong Memanas: Tim Pembela Keluar Ruangan Akibat Perbedaan Pendapat dengan Jaksa
Persidangan kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, diwarnai aksi walk out oleh tim kuasa hukumnya. Insiden ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 17 Juni 2025, ketika jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung membacakan keterangan saksi kunci, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, yang sebelumnya telah diambil dalam tahap penyidikan.
Ketegangan bermula ketika tim pembela Tom Lembong, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, menyatakan keberatan atas tindakan jaksa. Mereka merasa dirugikan karena tidak diberi kesempatan untuk mengkonfrontasi atau menggali keterangan langsung dari Rini Soemarno di hadapan majelis hakim. Ari Yusuf Amir mempertanyakan relevansi kehadiran mereka di persidangan jika hanya mendengarkan pembacaan keterangan yang sudah ada.
"Untuk apa kami hadir di sini?," tegas Ari Yusuf Amir di ruang sidang, menunjukkan kekecewaannya atas proses yang dianggap tidak adil.
Keberatan ini disampaikan berulang kali oleh Ari Yusuf Amir, yang bersikeras menolak pembacaan keterangan Rini oleh pihak jaksa. Sementara itu, jaksa penuntut umum berdalih bahwa mereka telah berupaya memanggil Rini Soemarno untuk hadir di persidangan, namun saksi tersebut tidak dapat hadir dengan alasan mengikuti acara keluarga di Jawa.
Menanggapi perdebatan sengit antara kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan pembacaan keterangan Rini Soemarno yang telah direkam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keputusan ini semakin memicu reaksi keras dari tim pembela Tom Lembong.
"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja, kami enggak usah hadir di persidangan ini. Kalau begitu, dalam pembacaan ini kami keluar," ujar Ari Yusuf Amir dengan nada tinggi.
Hakim Dennie mencatat penolakan dari tim pembela, namun menegaskan bahwa keterangan Rini Soemarno akan tetap dicatat dalam berita acara persidangan.
"Jadi, intinya majelis tetap pada sikap untuk Penuntut Umum membacakan keterangan saudara Rini," kata Hakim Dennie.
"Oke, kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati," jawab Ari dengan nada sarkastis.
Setelah menyampaikan serangkaian keluhan terkait ketidaksetaraan dalam proses persidangan, seluruh tim kuasa hukum Tom Lembong meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes. Aksi walk out ini mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap jalannya persidangan dan menimbulkan pertanyaan tentang implikasi hukum selanjutnya dalam kasus ini.