Peradi Mendesak Penghapusan Kewenangan Penyadapan dalam Revisi KUHAP

Peradi Mendesak Penghapusan Kewenangan Penyadapan dalam Revisi KUHAP

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap klausul penyadapan yang tercantum dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kekhawatiran utama yang mendasari usulan ini adalah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam implementasi penyadapan.

Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Reva, menyampaikan aspirasi ini dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. Menurut Reva, penyadapan merupakan bentuk intervensi yang berlebihan terhadap hak-hak individu dan berpotensi disalahgunakan.

"Kami mengusulkan agar ketentuan mengenai penyadapan dihilangkan dari KUHAP, khususnya terkait tindak pidana umum. Kami khawatir kewenangan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam proses pengungkapan tindak pidana," tegas Reva di hadapan para anggota dewan.

Lebih lanjut, Reva menjelaskan bahwa pengaturan mengenai penyadapan sebenarnya telah diakomodasi dalam sejumlah undang-undang sektoral. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada urgensi untuk memasukkan kembali ketentuan serupa dalam revisi KUHAP.

"Penyadapan telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Kepolisian. Biarkan pengaturan tersebut tetap berada dalam ranah undang-undang tersebut, dan tidak perlu ditarik ke dalam KUHAP," imbuhnya.

Peradi mengusulkan agar Pasal 84 KUHAP, yang mengatur mengenai upaya paksa, dibatasi pada:

  • Penetapan tersangka
  • Penangkapan
  • Penahanan
  • Penggeledahan
  • Penyitaan
  • Pemeriksaan surat
  • Larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia.

Dengan demikian, Peradi berharap revisi KUHAP dapat lebih menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.