Pemkot Padang Bekukan Aktivitas Pokdarwis Air Manis Terkait Dugaan Pungutan Liar

Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara seluruh kegiatan yang dijalankan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Air Manis. Keputusan ini efektif berlaku sejak Senin, 16 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Sani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kualitas pariwisata di Kota Padang. Ia menekankan bahwa segala bentuk aktivitas pariwisata yang dilakukan oleh Pokdarwis Air Manis di kawasan wisata Maling Kundang setelah tanggal pengumuman tidak lagi memiliki izin resmi dari Dinas Pariwisata Kota Padang. Pemerintah Kota Padang tidak akan bertanggung jawab atas segala permasalahan atau dampak yang timbul akibat kegiatan yang dilakukan tanpa izin tersebut.

"Pembekuan ini dilakukan karena adanya indikasi keterlibatan ketua Pokdarwis Air Manis dalam praktik pungutan liar (pungli) yang sempat viral beberapa waktu lalu," ungkap Yudi. Ia menambahkan bahwa Pokdarwis, sebagai kelompok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga citra pariwisata, justru tercoreng dengan adanya kejadian ini. Dinas Pariwisata Kota Padang berencana untuk melakukan reorganisasi terhadap Pokdarwis Air Manis sebelum memutuskan untuk melanjutkan kembali aktivitasnya.

Informasi mengenai keterlibatan ketua Pokdarwis tersebut diperoleh dari pihak kepolisian yang sebelumnya mengamankan sejumlah individu terkait dugaan pungli. Yudi menegaskan bahwa langkah pembekuan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan nama Pokdarwis dan menjaga citra pariwisata Kota Padang secara keseluruhan. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi Pokdarwis lainnya untuk selalu memberikan pelayanan yang baik dan menjaga nama baik pariwisata.

Kendati demikian, Yudi memastikan bahwa objek wisata Pantai Air Manis tetap dibuka untuk umum. Namun, pengelolaan pantai tersebut untuk sementara waktu akan diambil alih langsung oleh Pemerintah Kota Padang. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang optimal dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan wisatawan.

Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh masyarakat, wisatawan, dan pihak-pihak terkait untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Diharapkan, dengan kerjasama semua pihak, integritas dan kualitas pariwisata Kota Padang dapat terus terjaga demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Berikut adalah poin penting dari keputusan ini:

  • Pembekuan Sementara: Seluruh aktivitas Pokdarwis Air Manis dihentikan sementara.
  • Alasan Pembekuan: Dugaan keterlibatan ketua Pokdarwis dalam praktik pungutan liar.
  • Pengambilalihan Pengelolaan: Pantai Air Manis dikelola langsung oleh Pemkot Padang.
  • Imbauan: Masyarakat dan wisatawan diminta mematuhi ketentuan yang berlaku.