Kisruh di Persidangan Tom Lembong: Pengacara Pilih Walk Out Protes Pembacaan Keterangan Saksi Absen

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, diwarnai aksi walk out dari tim penasihat hukum terdakwa. Insiden ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025), dipicu perbedaan pendapat antara tim pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembacaan keterangan saksi yang berhalangan hadir.

Persidangan yang agendanya mendengarkan keterangan saksi, diawali dengan pengumuman dari JPU bahwa saksi kunci, mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno, tidak dapat hadir karena alasan keluarga di Jawa Tengah. JPU kemudian mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rini Soemarno sebagai pengganti kehadiran fisik. Permohonan inilah yang memicu keberatan keras dari tim pengacara Tom Lembong.

Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Tim pengacara mempertanyakan dasar hukum pembacaan BAP saksi yang tidak hadir. Mereka berargumen bahwa keterangan saksi seharusnya disampaikan langsung di persidangan agar dapat diuji kebenarannya melalui pemeriksaan silang. Pembacaan BAP, menurut mereka, berpotensi melanggar hak-hak terdakwa dan mengganggu proses pencarian keadilan.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, berusaha menengahi perdebatan. Ia meminta JPU untuk menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran saksi Rini Soemarno. Setelah mendengar penjelasan JPU, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembacaan BAP, dengan pertimbangan efisiensi persidangan. Keputusan inilah yang kemudian memicu aksi walk out dari tim pengacara Tom Lembong.

"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami nggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," ujar Ari Yusuf Amir, salah satu anggota tim pengacara Tom Lembong, sebelum meninggalkan ruang sidang.

Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa tindakan walk out tersebut merupakan bentuk protes atas keputusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana. Ia berpendapat bahwa keterangan saksi yang tidak dihadirkan secara langsung di persidangan, rentan terhadap manipulasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita. Oleh karena itu, kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan, dan kami, oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out, kami izin untuk keluar," tegas Ari.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan BAP Rini Soemarno, tanpa kehadiran tim pengacara Tom Lembong. Tom Lembong sendiri tetap mengikuti jalannya persidangan.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini sendiri menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menduga Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui prosedur yang seharusnya, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Berikut adalah poin-poin penting yang muncul dalam persidangan:

  • Ketidakhadiran saksi Rini Mariani Soemarno.
  • Permohonan JPU untuk membacakan BAP saksi.
  • Keberatan tim pengacara Tom Lembong.
  • Keputusan hakim untuk mengabulkan permohonan JPU.
  • Aksi walk out tim pengacara Tom Lembong.
  • Pembacaan BAP saksi tanpa kehadiran pengacara terdakwa.

Kasus ini akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. Keputusan hakim pada akhirnya akan menentukan nasib Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.