Sidang Kasus Impor Gula: Ketidakhadiran Rini Soemarno Diprotes Tim Hukum Tom Lembong

Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, diwarnai aksi protes dari tim kuasa hukum terdakwa. Ari Yusuf Amir, selaku perwakilan hukum Tom Lembong, menyampaikan keberatannya atas ketidakhadiran mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Menurut Ari Yusuf Amir, kehadiran Rini Soemarno sebagai saksi kunci sangat krusial untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim. Tim hukum Tom Lembong menilai bahwa keterangan yang hanya dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memenuhi prinsip keadilan dan dapat merugikan proses pembelaan kliennya. Ari Yusuf Amir berpendapat bahwa saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan di persidangan. Berdasarkan pasal 185 KUHAP, keterangan saksi harus disampaikan langsung di persidangan agar dianggap sah.

Sebagai bentuk protes atas keputusan majelis hakim yang tetap mengizinkan pembacaan BAP Rini Soemarno, tim kuasa hukum Tom Lembong memilih untuk meninggalkan ruang sidang. Langkah ini diambil sebagai penegasan bahwa tim hukum Tom Lembong tidak ingin terlibat dalam proses persidangan yang dianggapnya cacat hukum dan berpotensi mengancam keadilan.

Thomas Trikasih Lembong didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016, saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jaksa penuntut umum menduga bahwa tindakan korupsi tersebut telah merugikan negara hingga mencapai angka Rp 578 miliar.