Penertiban Pungli, Wisata Batu Malin Kundang Padang Tetap Buka dengan Pengawasan Ketat
Objek wisata Batu Malin Kundang di Kota Padang tetap dibuka untuk umum di tengah upaya penertiban praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pariwisata (Dispar) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Air Manis, yang sebelumnya bertugas mengelola kawasan wisata tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Sani, menegaskan bahwa penutupan objek wisata bukanlah solusi. Menurutnya, Batu Malin Kundang merupakan ikon pariwisata Kota Padang yang harus tetap dapat dinikmati oleh wisatawan. Oleh karena itu, Dispar Padang telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan di lokasi wisata.
"Kita tidak menutup objek wisata. Tetap dibuka, tetapi dengan pengawasan yang lebih ketat," ujar Yudi.
Petugas kepolisian, Satpol PP, dan tim dari Dispar Padang akan disiagakan setiap hari di kawasan Batu Malin Kundang untuk mencegah terjadinya praktik pungli dan gangguan keamanan lainnya. Dispar Padang juga mengimbau kepada wisatawan untuk tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang tidak berwenang dan melaporkan segala bentuk praktik pungli kepada petugas yang berjaga.
Penonaktifan Pokdarwis Pantai Air Manis dilakukan setelah adanya laporan dan bukti yang menunjukkan bahwa kelompok tersebut melakukan pungutan liar terhadap wisatawan. Dispar Padang sangat menyesalkan tindakan tersebut, karena Pokdarwis seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan wisata, serta memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan.
"Pokdarwis seharusnya menjadi perpanjangan tangan Dispar Padang dalam mengedukasi masyarakat dan membantu wisatawan. Namun, kenyataannya justru melakukan pungli," kata Yudi.
Dispar Padang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bertanggung jawab atas segala permasalahan atau dampak yang timbul akibat aktivitas pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dispar Padang berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pariwisata di Kota Padang, serta memberantas segala bentuk praktik pungli yang merugikan wisatawan.
Tindakan Tegas Terhadap Pungli
Tindakan tegas berupa pembekuan Pokdarwis Air Manis diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Dispar Padang. Unggahan tersebut menyatakan bahwa Pokdarwis Air Manis dilarang melakukan segala aktivitas dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Pesan utama yang disampaikan adalah "Stop Pungli".
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan menjaga tata kelola pariwisata yang tertib, aman, dan berkualitas di Kota Padang. Dispar Padang telah menerima banyak laporan mengenai praktik pungutan ilegal yang dilakukan oleh Pokdarwis Air Manis.
Peran Pokdarwis Seharusnya
Seharusnya, Pokdarwis berfungsi sebagai perpanjangan tangan Dispar Padang, bertugas untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga objek wisata di Padang, serta membantu wisatawan yang berkunjung. Sangat disayangkan bahwa aksi pungli justru dilakukan oleh Pokdarwis yang seharusnya menjadi contoh yang baik.
Dengan penertiban ini, diharapkan wisatawan dapat berkunjung ke Batu Malin Kundang dengan nyaman dan aman, tanpa merasa terbebani oleh praktik pungli. Pemerintah Kota Padang akan terus berupaya untuk menciptakan iklim pariwisata yang kondusif dan berkelanjutan.