Aksi Pencurian Ponsel Gagal, Pria Paruh Baya Dihakimi Massa di Bogor

Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Bogor, Jawa Barat. Seorang pria paruh baya menjadi bulan-bulanan massa setelah diduga melakukan percobaan pencurian sebuah telepon seluler (ponsel) di wilayah Bogor Selatan. Insiden ini terekam video amatir dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri fisik berusia paruh baya dikelilingi oleh sejumlah warga yang tampak emosi. Pria tersebut, yang mengenakan pakaian berwarna abu-abu, terlihat dalam kondisi memprihatinkan dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Ia terus menerus merintih kesakitan dan memohon ampun kepada warga yang mengerumuninya.

"Ampun, Pak! Ampun!" ucap pria tersebut, seperti yang terdengar dalam video amatir yang direkam oleh warga. Beberapa warga terdengar melontarkan makian dan pertanyaan bernada interogasi kepada pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Suasana di lokasi kejadian tampak tegang dan dipenuhi emosi.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota melalui Kasi Humas Ipda Eko Agus, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurut keterangan Ipda Eko Agus, insiden itu terjadi pada hari Senin, 6 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas Bhabinkamtibmas setempat segera tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga dan mengamankan pria tersebut dari amukan massa yang semakin beringas.

"Benar, petugas Bhabinkamtibmas telah mengamankan pelaku. Namun, korban atau pemilik ponsel tersebut memutuskan untuk tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," ujar Ipda Eko Agus saat dikonfirmasi oleh awak media.

Lebih lanjut, Ipda Eko Agus menjelaskan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelaku dan korban. Pemilik ponsel, setelah mempertimbangkan berbagai hal, memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Sebagai bentuk kesepakatan, pemilik ponsel membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak akan menuntut pelaku dan memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

"Pemilik ponsel telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. Ponsel tersebut juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya," pungkas Ipda Eko Agus.