Absennya Rini Soemarno di Sidang Impor Gula Picu Sorotan: Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Penghalangan Proses Hukum

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, menyoroti ketidakhadiran mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Menurutnya, absennya Rini Soemarno merupakan indikasi nyata dari upaya menghalangi proses penyidikan.

Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa pemahaman tentang penghalangan penyidikan seringkali disalahartikan, bahkan oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti saksi yang tidak hadir, tidak kooperatif, atau menghilangkan barang bukti adalah contoh konkret dari penghalangan penyidikan. Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Ari mengkritik pandangan bahwa pemberitaan media massa dapat dianggap sebagai penghalangan penyidikan. Ia berpendapat bahwa menyampaikan informasi kepada publik melalui media bukanlah tindakan yang menghalangi proses hukum. Ia bahkan mengaku telah menyampaikan pandangannya ini langsung kepada Direktur Penyidikan dan Penuntutan di Kejaksaan Agung.

Ketidakhadiran Rini Soemarno menjadi sorotan utama karena ia dianggap sebagai saksi kunci yang seharusnya memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim. Keputusan hakim untuk membacakan keterangan tanpa kehadiran saksi memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Tom Lembong, yang memutuskan untuk walk out dari ruang sidang sebagai bentuk protes.

"Kami tidak mau mendengarkan dan tidak mengakui apa yang disampaikan. Kami walk out," tegas Ari.

Selain itu, Ari Yusuf Amir juga menyoroti sejumlah kejanggalan selama proses persidangan yang dinilainya telah menciderai prinsip fair trial. Salah satunya adalah pergantian majelis hakim yang dianggap dapat meragukan independensi peradilan.

"Fair trial ini sudah tidak berjalan sejak awal. Hakim sudah ganti beberapa kali, bahkan ada yang tersandung kasus. Kalau pengadilan sudah tidak mencerminkan keadilan, sudah, bubar negara ini," ujarnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016, saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Berikut adalah poin-poin yang disoroti oleh kuasa hukum Tom Lembong:

  • Ketidakhadiran Rini Soemarno sebagai saksi kunci.
  • Keputusan hakim membacakan keterangan tanpa kehadiran saksi.
  • Pergantian majelis hakim yang dinilai meragukan independensi.
  • Dugaan pelanggaran prinsip fair trial dalam persidangan.