Sengketa Empat Pulau di Aceh-Sumut: Yusril Tegaskan UU 1956 dan MoU Helsinki Bukan Acuan Utama

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Pemerintahan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Yusril menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tidak dapat dijadikan landasan utama dalam menentukan status kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Yusril menjelaskan bahwa UU No. 24 Tahun 1956 hanya memuat informasi mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Dalam undang-undang tersebut, hanya disebutkan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari sejumlah kabupaten, tanpa adanya penjabaran detail mengenai batas-batas wilayah yang jelas, baik antara Aceh dan Sumatera Utara, maupun antar-kabupaten di dalam Provinsi Aceh. Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa Kabupaten Aceh Singkil, yang saat ini berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, belum eksis pada tahun 1956. Keempat pulau yang menjadi sengketa pun tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU No. 24 Tahun 1956 maupun dalam MoU Helsinki.

Oleh karena itu, Yusril berpendapat bahwa kedua instrumen hukum tersebut kurang memadai sebagai dasar penyelesaian status keempat pulau yang diperdebatkan. Ia menambahkan bahwa UU No. 24 Tahun 1956 setidaknya menjadi dasar hukum bagi pembentukan Kabupaten Aceh Singkil sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 1999. Namun, sekali lagi, Yusril menegaskan bahwa UU No. 24 Tahun 1956 maupun MoU Helsinki sama sekali tidak menyinggung keempat pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Atas dasar itulah, ia menyimpulkan bahwa kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa status keempat pulau tersebut.

Menurut Yusril, penyelesaian sengketa batas wilayah, baik darat maupun laut, antar-daerah saat ini harus merujuk pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015. Ia mengakui bahwa dalam praktiknya, beberapa undang-undang pemekaran daerah telah mencantumkan titik koordinat yang jelas, sementara yang lain belum. Yusril mencontohkan bahwa pemekaran provinsi hanya menyebutkan kabupaten dan kota yang termasuk di dalamnya, sedangkan pemekaran kabupaten/kota hanya menyebutkan kecamatan-kecamatannya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa undang-undang memberikan delegasi kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengatur tapal batas wilayah melalui Peraturan Mendagri.

Namun, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Yang ada hanyalah Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Yusril menilai bahwa Kepmendagri inilah yang memicu kehebohan beberapa hari terakhir. Ia berpendapat bahwa Kepmendagri ini perlu direvisi segera setelah terbitnya Permendagri yang mengatur tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Mengenai penyelesaian masalah ini, Yusril menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat menerbitkan Permendagri setelah kedua kabupaten dan provinsi melakukan musyawarah untuk mencari solusi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, persoalan tersebut dapat diserahkan kepada pemerintah pusat untuk diselesaikan. Yusril juga menekankan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. Keputusan Presiden nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Mendagri untuk menindaklanjuti melalui penerbitan Permendagri terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Yusril menambahkan, Mendagri, sesuai amanat UU Pemda, menerbitkan Peraturan Mendagri mengenai tapal batas laut antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumut. Dengan demikian, permasalahan keempat pulau antara Aceh dan Sumut selesai.

Yusril juga menanggapi kemungkinan adanya penolakan terhadap Permendagri tersebut. Ia menjelaskan bahwa jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) tidak dapat ditempuh, tetapi tersedia mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung nantinya bersifat final and binding yang mengikat semua orang. Jadi, ada jalan hukum untuk menyelesaikan status keempat pulau itu secara damai dan bermartabat, tutup Menko Yusril.