Upaya Percepatan Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Mendapat Angin Segar

Pemerintah Indonesia Optimistis Percepatan Ekstradisi Paulus Tannos

Pemerintah Indonesia menunjukkan optimisme terkait percepatan proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi E-KTP yang saat ini berada di Singapura. Optimisme ini muncul setelah adanya penolakan penangguhan penahanan terhadap Tannos oleh Pengadilan Singapura. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa informasi yang diterima langsung dari Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura memberikan harapan baru dalam upaya membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos)," kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Menkumham menekankan bahwa keputusan Pengadilan Singapura ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Singapura dalam melaksanakan Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati bersama antara kedua negara. Ia juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Singapura, meskipun Indonesia tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyambut baik putusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penolakan ini memastikan Tannos tetap berada dalam penahanan selama proses hukum berlangsung. KPK berharap proses ekstradisi dapat berjalan lancar dan menjadi preseden positif bagi kerjasama antara Indonesia dan Singapura dalam pemberantasan korupsi.

Sidang pendahuluan kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025. KPK secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini. Kerjasama erat antara berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.

Berikut point penting berita ini:

  • Pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos.
  • Menkumham optimistis proses ekstradisi akan dipercepat.
  • KPK menyambut baik putusan pengadilan Singapura.
  • Sidang pendahuluan dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
  • KPK berkoordinasi dengan Kemenkumham dan KBRI Singapura.

Kerja Sama Indonesia-Singapura dalam Penegakan Hukum

Kasus Paulus Tannos menjadi sorotan penting dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura, khususnya dalam bidang penegakan hukum. Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati menjadi landasan kuat bagi kerjasama kedua negara dalam memberantas kejahatan transnasional. Keberhasilan ekstradisi Tannos akan menjadi bukti nyata komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

KPK berharap bahwa proses ekstradisi ini tidak hanya menjadi keberhasilan dalam membawa pulang seorang buronan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kerjasama antara Indonesia dan Singapura dalam berbagai bidang lainnya. Dengan kerjasama yang solid, kedua negara dapat menghadapi berbagai tantangan global, termasuk kejahatan transnasional, terorisme, dan perubahan iklim.

Upaya percepatan ekstradisi Paulus Tannos menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi dan membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan. Dukungan penuh dari Pemerintah Singapura juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan upaya ini. Diharapkan, kerjasama yang baik antara kedua negara dapat terus ditingkatkan di masa depan untuk menciptakan kawasan yang aman, stabil, dan sejahtera.