Eksploitasi Pulau Citlim Terungkap: Aktivitas Tambang Ilegal Ancam Ekosistem Kepulauan Riau

Aktivitas Tambang Ilegal Merusak Ekosistem Pulau Citlim

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan adanya praktik pertambangan ilegal yang merusak Pulau Citlim, sebuah pulau kecil yang terletak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Temuan ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap regulasi yang melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan.

Pulau Citlim, dengan luas hanya 2.200 hektar, dikategorikan sebagai tiny island. Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, aktivitas pertambangan dilarang di pulau-pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem unik yang ada di pulau-pulau kecil.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan di Pulau Citlim tidak memiliki izin resmi dari KKP. Ia menjelaskan bahwa seharusnya, pelaku usaha mengajukan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil kepada KKP sebelum memulai aktivitas pertambangan.

"Seharusnya pulau ini kami segel karena kami memiliki kewenangan. Namun, mereka tidak mengindahkan. Ada juga reklamasi dan pembangunan jeti yang saya rasa juga tidak berizin," ujar Aris, seperti yang dikutip dari akun Instagram @ditjenpkrl.

Aris menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau tersebut merupakan tambang jenis Pulau Petabah. Dalam unggahannya, Aris menunjukkan bekas tambang yang belum direhabilitasi dengan penanaman pohon. Kondisi ini menyebabkan erosi dan sedimentasi yang berdampak buruk bagi ekosistem laut di sekitarnya.

Dampak Lingkungan yang Signifikan

Sedimentasi yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menutupi terumbu karang dan padang lamun, habitat penting bagi berbagai jenis biota laut. Kerusakan terumbu karang dan padang lamun dapat mengganggu rantai makanan dan mengurangi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

"Jika diperhatikan, tambang di Pulau Citlim ini merupakan tambang jenis Pulau Petabah. Warna cokelat yang terlihat akan menjadi sedimen yang masuk ke laut saat hujan, menutupi terumbu karang dan lamun yang ada," jelas Aris.

Kejadian ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. KKP diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim dan pulau-pulau kecil lainnya.

Penindakan terhadap aktivitas ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan.

Kasus Pulau Citlim menjadi contoh nyata bagaimana aktivitas pertambangan ilegal dapat mengancam keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan. Perlindungan terhadap pulau-pulau kecil merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.