Lurah Jatiraden Terancam Sanksi Atas Permintaan Sumbangan AC ke Perusahaan Swasta

Lurah Jatiraden Terancam Sanksi Atas Permintaan Sumbangan AC ke Perusahaan Swasta

Sebuah polemik mencuat di Kota Bekasi terkait permintaan sumbangan Air Conditioner (AC) oleh Kelurahan Jatiraden kepada seorang pengusaha kasur. Permintaan tersebut terungkap melalui unggahan di media sosial oleh pengusaha yang merasa keberatan atas permintaan tersebut. Proposal resmi yang menggunakan kop surat Kelurahan Jatiraden dan ditandatangani langsung oleh Lurah Agus Budiyanto pada Maret 2025, kini menjadi sorotan dan berpotensi berujung pada sanksi administratif bagi sang lurah.

Pengusaha kasur, Eckha Luphcats Moslemorphosis, mengungkapkan kekesalannya melalui unggahan di Facebook. Ia mempertanyakan mengapa instansi pemerintahan seperti kelurahan justru meminta sumbangan kepada warga, khususnya mengingat adanya anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk pengadaan sarana dan prasarana kantor. Eckha menyatakan, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi kelurahan dan kecamatan kerap meminta sumbangan kepada perusahaannya, sebuah praktik yang menurutnya berpotensi koruptif.

Dalam proposal yang diajukan, Kelurahan Jatiraden beralasan membutuhkan AC untuk menunjang aktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di gedung baru mereka yang dinilai masih kekurangan fasilitas pendingin ruangan. Penjelasan tersebut, namun, tidak cukup meredam kontroversi yang muncul di publik. Terlebih, permintaan sumbangan dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme penganggaran resmi yang seharusnya dijalankan.

Menanggapi viralnya kasus ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menyatakan akan memanggil Lurah Agus Budiyanto untuk meminta klarifikasi. Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait proposal dan konteks permintaan sumbangan tersebut. Henry mengungkapkan keinginan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan tidak semata-mata berdasarkan berita yang beredar.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada Lurah Agus Budiyanto jika terbukti melakukan pelanggaran aturan dan prosedur dalam meminta sumbangan AC tersebut. Tri Adhianto menegaskan bahwa seluruh kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan harus dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau jalur resmi lainnya. Ia menekankan bahwa permintaan bantuan langsung kepada pengusaha tanpa mengikuti prosedur yang berlaku berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintahan.

Wali Kota Tri Adhianto juga menginstruksikan BKPSDM untuk memeriksa seluruh perangkat Kelurahan Jatiraden. Beliau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menangani kasus ini secara transparan dan menetapkan langkah tegas jika terbukti terdapat pelanggaran aturan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintahan dan menekankan perlunya seluruh aparatur sipil negara memahami dan mematuhi aturan dalam menjalankan tugasnya. Peristiwa ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan berani bersuara jika melihat adanya praktik yang menyimpang dari norma dan aturan yang berlaku.