Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut: Presiden Prabowo Pegang Kendali Keputusan Akhir

Perebutan kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memiliki otoritas penuh untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini.

Pernyataan Yusril ini muncul di tengah kebuntuan perundingan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait status administratif Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Jika kedua belah pihak tidak mencapai mufakat, penyelesaian akhir akan berada di tangan Presiden.

Menurut Yusril, kewenangan Presiden Prabowo didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara tertinggi. Dalam kapasitas ini, Presiden berhak mengeluarkan keputusan terkait sengketa wilayah, termasuk penetapan status keempat pulau tersebut.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Yusril menjelaskan bahwa Presiden dapat menindaklanjuti keputusannya melalui Instruksi Presiden (Inpres) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mendagri kemudian akan menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut). Permendagri ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas untuk mengakhiri perselisihan.

  • Tahapan Penyelesaian:
    • Pertemuan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk mencapai kesepakatan.
    • Jika gagal, penyerahan penyelesaian kepada Pemerintah Pusat.
    • Keputusan Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres).
    • Penerbitan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang tapal batas.

Jalur Hukum Jika Ada Penolakan

Yusril menyadari bahwa Permendagri tersebut berpotensi menimbulkan penolakan dari salah satu pihak. Namun, ia menegaskan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat ditempuh. Sebagai gantinya, pihak yang tidak puas dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi solusi hukum yang definitif untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan bermartabat.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa empat pulau ini bermula dari Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini didasarkan pada data dan kode wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang dimutakhirkan oleh Kemendagri.

Keputusan tersebut memicu reaksi dari Pemerintah Provinsi Aceh, yang mengklaim memiliki jejak historis di keempat pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri.

Dengan penegasan Yusril Ihza Mahendra, bola kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan akhir dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama ini.