Kalimantan Tengah Siaga: Sepuluh Wilayah Dinyatakan Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayahnya. Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng telah mengidentifikasi sepuluh daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya karhutla, berdasarkan hasil Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalteng.

Sepuluh daerah tersebut meliputi:

  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kapuas
  • Barito Selatan
  • Katingan
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Pulang Pisau
  • Barito Timur
  • Kota Palangka Raya

Menurut Indra Wiratama, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBPK Kalteng, wilayah-wilayah ini secara geografis terletak di bagian selatan Kalteng, yang memiliki karakteristik lahan gambut yang luas. Lahan gambut, yang merupakan ekosistem lahan basah, memiliki peran penting dalam menyimpan air. Namun, pada musim kemarau, lahan gambut dapat mengering dan menjadi sangat rentan terhadap api, bahkan percikan kecil sekalipun.

Sejarah mencatat bahwa wilayah selatan Kalimantan Tengah memang memiliki catatan kejadian karhutla yang tinggi. Luasnya lahan gambut di wilayah ini menjadi faktor utama yang menyebabkan tingginya risiko kebakaran.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S Ampung, menekankan pentingnya upaya pencegahan dan mitigasi karhutla. Karhutla merupakan bencana slow-onset yang perkembangannya bertahap, sehingga penanganan yang efektif harus dimulai dari tahap pencegahan.

"Kita tidak bisa hanya mengandalkan penanganan darurat. Pencegahan dan mitigasi melalui deteksi dini harus diperkuat," ujar Leonard saat memimpin apel gelar pasukan Satgas Karhutla di Palangka Raya.

Pemerintah Provinsi Kalteng telah menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla selama 120 hari ke depan. Satgas ini ditempatkan di 77 titik pos komando dan pos lapangan yang tersebar di berbagai desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Kalteng. Tugas utama Satgas Karhutla adalah:

  • Mengkoordinasikan perencanaan
  • Pengorganisasian
  • Operasional
  • Pengawasan
  • Evaluasi pengendalian karhutla

Selain itu, Satgas juga bertugas melaksanakan patroli, sosialisasi, pengecekan sumber air, pembasahan lahan, serta pemadaman awal jika terjadi kebakaran.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya meminimalkan risiko dan dampak karhutla, serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.