Sidang Kasus Impor Gula: Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Ajukan Protes Terkait Fasilitas Persidangan

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, tim kuasa hukumnya melayangkan protes keras terkait fasilitas yang disediakan di ruang sidang. Protes ini diajukan sebelum tim pengacara melakukan walk out sebagai bentuk ketidakpuasan atas proses persidangan.

Ari Yusuf Amir, salah satu anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, menyoroti perbedaan mencolok antara kursi yang disediakan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pembela. Menurutnya, perbedaan ini mencerminkan ketidaksetaraan dalam proses peradilan. "Seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana Anda lihat kursi-kursinya jaksa penuntut umum itu seperti itu, kursi-kursi kami seperti ini," ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Selain masalah kursi, tim kuasa hukum juga mengeluhkan minimnya dukungan teknis dalam persidangan. Mereka menyatakan bahwa peralatan untuk menampilkan bukti, seperti layar LCD, tidak disediakan dengan memadai. "Kami ketika ingin menghadirkan ini, harus kami kerjakan sendiri. Tidak ada bantuan teknis dari sini, sehingga alat-alat untuk kepentingan persidangan tidak bisa disediakan dengan baik, padahal alat itu ada," tegas Ari.

Menanggapi protes tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menjelaskan bahwa perbedaan jenis kursi yang disediakan adalah atas permintaan tim pengacara sendiri, untuk mengakomodasi jumlah anggota tim yang cukup banyak. Hakim juga menawarkan solusi untuk membagi kursi JPU dengan tim pengacara Tom Lembong.

"Adanya perbedaan di sini, kursi itu tidak, bukanlah maksud majelis untuk membeda-bedakan. Namun ya kami dapat informasi juga dari petugas tadi, bahwa itu awalnya adalah permohonan dari tim penasihat hukum agar dapat mengakomodir jumlah penasihat hukum yang lumayan banyak," kata hakim Dennie.

Tom Lembong sendiri menyatakan akan mengikuti keputusan majelis hakim terkait masalah ini. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Dakwaan tersebut meliputi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.