Kejagung Ungkap Barang Bukti Korupsi Migor: Tumpukan Dana Rp 11,8 Triliun Disita
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang melibatkan sejumlah korporasi. Barang bukti yang ditampilkan berupa tumpukan uang tunai senilai Rp 11,8 triliun yang dikemas dalam sejumlah wadah plastik transparan.
Pantauan di lokasi konferensi pers, Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (17/6/2025), terlihat uang pecahan Rp 100.000 yang ditata sedemikian rupa sehingga membentuk tumpukan yang menggunung. Setiap kemasan plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar, yang merupakan hasil sitaan dari lima korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelima perusahaan ini terindikasi terlibat dalam praktik korupsi terkait fasilitas ekspor CPO pada tahun 2022.
Sutikno menjelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memvonis lepas kelima terdakwa korporasi tersebut. Merespons putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi. Upaya hukum ini ditempuh Kejagung sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Kejagung menemukan adanya indikasi praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, Kejagung menetapkan lima korporasi sebagai terdakwa dan menyita aset senilai Rp 11,8 triliun.
Berikut daftar korporasi yang terlibat:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran. Pemerintah berupaya untuk memastikan stabilitas harga minyak goreng dan mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di sektor ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan tata kelola yang lebih baik.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. Proses kasasi yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.