Sidang Tom Lembong Memanas: Kuasa Hukum Walk Out, Jaksa Diprotes Soal Ketidakhadiran Rini Soemarno

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diwarnai ketegangan. Kuasa hukum Tom Lembong melakukan walk out sebagai bentuk protes atas keputusan majelis hakim yang mengizinkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan dari mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Ketegangan bermula ketika tim kuasa hukum Tom Lembong, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, keberatan dengan langkah JPU yang hendak membacakan keterangan Rini Soemarno. Menurut Ari Yusuf Amir, Rini Soemarno telah dipanggil sebanyak empat kali sebagai saksi, namun selalu mangkir dengan berbagai alasan. Kuasa hukum mempertanyakan relevansi pembacaan keterangan tersebut, mengingat Rini Soemarno tidak hadir secara langsung di persidangan untuk memberikan kesaksian.

"Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan, lalu untuk apa kami hadir di sini?" ujar Ari Yusuf Amir dengan nada tinggi.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menanggapi keberatan tersebut dengan mempersilakan kuasa hukum Tom Lembong untuk menyampaikan argumentasi mereka dalam nota pembelaan. Hakim Dennie menjelaskan bahwa Rini Soemarno telah dipanggil secara patut sebanyak empat kali, namun tidak pernah hadir.

"Sudah empat kali dipanggil namun sampai sekarang juga tidak hadir. Ini adalah buktinya dan sudah diterima oleh sekretaris yang bersangkutan," kata Hakim Dennie.

JPU kemudian menjelaskan dasar hukum pembacaan keterangan saksi yang tidak dapat hadir di persidangan. Merujuk pada Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU berpendapat bahwa keterangan saksi yang telah memberikan keterangan di tahap penyidikan, namun berhalangan hadir di persidangan karena meninggal dunia atau alasan sah lainnya, dapat dibacakan di persidangan. JPU menambahkan, jika keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah, maka nilainya setara dengan keterangan saksi yang hadir secara langsung.

Saat JPU menjelaskan alasan ketidakhadiran Rini Soemarno, yaitu karena ada acara keluarga di Jawa Tengah, sontak pengunjung sidang bereaksi dengan sorakan kekecewaan. Hakim Dennie kemudian menyerahkan penilaian atas alasan ketidakhadiran tersebut kepada masing-masing pihak.

Sebagai bentuk protes atas keputusan majelis hakim, seluruh tim kuasa hukum Tom Lembong memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang. Ari Yusuf Amir menyampaikan sindiran sebelum keluar,

"Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!" ucapnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini Soemarno oleh JPU, tanpa dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa.