KPK Amankan Aset Senilai Rp 3 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada Senin, 16 Juni 2025, lembaga anti-rasuah ini menyita aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai Rp 3 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan karena diduga kuat aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah yang disalurkan melalui program kelompok masyarakat (Pokmas). “Pada hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 3 miliar. Aset ini diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Juni 2025.
Meski demikian, KPK belum memberikan informasi lebih detail mengenai lokasi persis aset yang disita maupun identitas pemiliknya. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan usulan dana hibah melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim. Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam kasus ini. “Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah dikeluarkan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah penerima suap, dan 17 lainnya adalah pemberi suap,” jelas Tessa, salah seorang petugas humas KPK, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah APBD Jatim yang melibatkan sejumlah oknum di pemerintahan dan DPRD Jatim. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. Penyitaan aset ini merupakan salah satu upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan adanya penyitaan aset ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di segala lini, termasuk dalam pengelolaan dana hibah daerah. KPK berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk selalu bertindak transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.