Sengketa Empat Pulau: Pemerintah Aceh Tegaskan Landasan Hukum Kepemilikan
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan respons terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Pernyataan Yusril sebelumnya menyebutkan bahwa Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tidak dapat dijadikan dasar utama dalam menentukan status kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Syakir, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, menyampaikan bantahan ini di hadapan para demonstran di kantor Gubernur Aceh. Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Menurutnya, Undang-Undang 1956 dan Perjanjian Helsinki tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan tersebut.
Syakir menjelaskan lebih lanjut bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, khususnya pasal 3 ayat 2 huruf f, secara eksplisit menyebutkan bahwa dokumen penegasan batas daerah mencakup kesepakatan yang pernah dibuat oleh pemerintah daerah yang berbatasan. Hal ini semakin memperkuat argumen Pemerintah Aceh mengenai dasar hukum kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Dalam lampiran Permendagri tersebut juga dijelaskan mengenai tahapan penegasan batas daerah di laut. Tahapan ini meliputi pengumpulan semua dokumen terkait, termasuk peta dasar dan dokumen lain yang disepakati oleh para pihak yang berbatasan. Dengan demikian, Pemerintah Aceh berpendapat bahwa kesepakatan antara kedua daerah menjadi salah satu dokumen penting dalam penyelesaian sengketa batas daerah.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa UU Nomor 24 Tahun 1956 hanya menyebutkan bahwa Provinsi Aceh terdiri atas beberapa kabupaten tanpa merinci batas-batas wilayah secara jelas. Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Aceh Singkil yang kini berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah belum ada pada tahun 1956. Selain itu, Yusril juga menyoroti bahwa keempat pulau yang dipersoalkan tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 maupun dalam Perjanjian Helsinki. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar utama dalam menyelesaikan status keempat pulau tersebut.
Pemerintah Aceh dengan tegas membantah pernyataan Yusril dan berpegang pada kesepakatan tahun 1992 serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 sebagai landasan hukum yang sah. Sengketa kepemilikan empat pulau ini masih menjadi isu yang sensitif dan membutuhkan penyelesaian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sejarah yang relevan.