Kejagung Amankan Belasan Triliun Rupiah dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan. Uang tersebut, yang merupakan kerugian negara yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus.
Barang bukti yang disita ini akan digunakan dalam memori kasasi mengingat kasus ini masih bergulir di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pada bulan Maret 2025, tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, sempat dibebaskan dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Meskipun majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan JPU, namun perbuatan tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana atau ontslag, sehingga para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan.
Namun, JPU menuntut pembayaran denda dan uang pengganti kepada para terdakwa. Berikut rincian tuntutan tersebut:
- PT Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Direktur Tenang Parulian dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara subsidair selama 19 tahun jika hasil lelang tidak mencukupi.
- PT Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937.558.181.691,26. Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo, pengendali lima korporasi dalam Permata Hijau Group, dapat disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara subsidair selama 12 bulan jika hasil lelang tidak mencukupi.
- PT Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1. Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, dapat disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara subsidair masing-masing selama 15 tahun jika hasil lelang tidak mencukupi.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.